PEKANBARU, Derakpost.com- Walikota Pekanbaru Firdaus MT menegaskan hal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) ini memakai atau membawa mobil dinas untuk saat Lebaran. Pasalnya, bakal mendapatkan sanksi.
“ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan agar tidak membawa mobil dinas saat Lebaran. Kalau nekat, bakal mendapatkan sanksi tegas. Sanksi itu, disesuaikan aturan berlaku atau aturan disiplin ASN,” katanya.
Walikota juga mengatakan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil telah membuat sudah edaran. Surat edaran itu juga sudah diedarkan kepada ASN Pemko Pekanbaru. Untuk itu, diharap masyarakat memantau.
“Jadi sekali lagi, Pak Sekda sudah bikin surat edaran, seperti tahun tahun yang lalu, sebelum pandemi Covid-19. Pada masyarakat yang mengetahui ada dari kendaraan dinas dipakai, maka dalam hal ini bisa laporkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, kendaraan dinas yang disediakan merupakan kendaraan untuk keperluan kerja. Artinya, sudah dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, atau lainnya. Seperti sekarang diguna pulang kampung saat Idulfitri. Maka diingatkan ASN mentaati hal ini.
“Tidak dibenarkan bagi ASN membawa kendaraan dinas mudik Lebaran. Sekali lagi, tidak dibenarkanya ASN membawa mobil dinas. Sanksinya disiplin ASN, itu sudah ada, kita akan berlakukan sesuai dengan aturan disiplin ASN,” jelasnya. **Fri