DERAKPOST.COM – Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri. Tapi saat ini disorot pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi jajarannya dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Ia menyampaikan pesan ini tidak hanya kepada Supian Suri, tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momentum saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya Idulfitri,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
Dikutip dari inilah.com. Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat seharusnya aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif.
“Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui. Sebelumnya, Walkot Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Supian mengatakan bahwa kebijakan diambil dengan pertimbangkan aspek tanggung jawab ASN dalam halnya menjaga aset negara.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama mudik, maka pegawai yang menggunakannya bertanggung jawab penuh atas hal tersebut. “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi,” ujar Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
Menurut Supian, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada pegawai yang diberi amanah untuk menggunakannya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak melanggar aturan, selama tanggung jawab terhadap kendaraan tetap dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
“Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tidak dibawa ke mana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas melekat kepada yang diamanahkan,” ujarnya. Supian juga menambahkan bahwa jika kendaraan dinas ditinggalkan selama mudik, pengawasan terhadap aset negara akan menjadi lebih sulit. (Dairul)