Wan Akhyar Abizar Sebut Itu Langkah Elok Putusan MKA LAM Riau

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau ( MKA LAMR ), Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf didampingi Timbalan MKA Datuk Rustam Efendi, Ketua MKA Datuk Yoserizal Zen, dan Sekretaris Umum MKA Datuk Taufik Ikram Jamil menyampaikan patut diduga banyak kegiatan Dewan Pengurus Harian ( DPH ) LAMR yang belum disetujui MKA, padahal persetujuan tersebut perlu sebagaimana diatur dalam AD/ART LAMR.

” Peghentian kegiatan dimaksud sudah kami kirim ke DPH hari Rabu semalam setelah melalui rapat pimpinan dan pemberitahuan kepada anggota MKA,” ujar Datuk Seri Marjohan kepada media. Dukungan terhadap keputusan MKA LAMR datang juga dari Ketua Umum Garda Melayu Nusantara ( GMN ) Wan Akhyar Abizar.

“Putusan MKA LAMR ini elok sekali karena berita – berita miring tentang sepak terjang DPH LAMR, dan sebaiknya lagi buat tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut, karena masyarakat juga butuh transparansi,” ujar anak jati Dumai ini dalam rilis.

Di antara kegiatan yang minta dihentikan itu adalah Seminar dan Pembentukan Peradilan Adat Lembaga Adat Melayu Riau. Bukan saja belum disetujui MKA, dalam proposal yang dikirim ke sejumlah perusahaan itu mencantumkan rekening pribadi untuk menampung dana dari perusahaan-perusahaan.

Selain itu adalah pembentukan Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAMR, kerja sama dengan BRI, dan kerja sama dengan PT Hexa Prima Energi.

Selanjutnya Wan Akhyar Abizar yang juga pernah jadi Sekjend MKA LAMR Kota Dumai ini mengatakan LAMR itu tempat para orang – orang Melayu khususnya untuk berkeluh kesah, tempat kita menyelesaikan masalah, tempat kita bertanya, tempat kita minta perlindungan, jadi perannya sangat strategis, tapi kalau fungsi LAMR tidak sesuai lagi dengan aturan – aturan dalam LAMR sendiri maka langkah me-Restotasi LAMR sangat penting, dudukan kembali pada letaknya semula,” tutup mantan KPUD Kota Dumai ini.**Rul/Rls

lammkaRiau
Comments (0)
Add Comment