Wanita Meregang Nyawa Disetubuhi, Pelaku FR Dibekuk Opsnal Narasinga Sat Reskrim

 

DERAKPOST.COM – Perburuan pada pelaku pembunuh anak yang dibawah umur inisial UH (13), berada di daerah Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Sabtu (23/12/2023) lalu. Akhirnya saat ini FR (20), berhasil ditangkap kepolisian.

Opsnal Narasinga Sat Reskrim Polres Inhu bertindak dengan cepat bersama anggota Polsek Pasir Penyu. Tidak butuh lama, tim inipun berhasil membekuk pria atau pelaku menjadi tersangka dalam kasus pembunuh sadis terhadap korbannya UH, yang masih tergolong dibawah umur.

Kasus tersebut disebutkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Jumat (29/12/2023). Dipaparkan Kapolres ini, bahwa FR (20) berhasil ditangkap Polisi pada (25/12/2023) dari persembunyiannya yakni di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

“Perbuatan atas pembunuhan terjadi, yang berawal dari keinginan pelaku saat melihat korban thetring wifi. Namun timbul niatnya pelaku untuk menyetubuhi yang pada saat korban masuk ke rumah. Awalnya, pelaku langsung memeluk korban, tetapi korban melakukan perlawanan dan melarikan diri. Lalu menghubungi ayahnya, namun tidak mengangkat telpon korban,” ungkap AKBP Dody Wirawijaya.

Penyampaian Kapolres Inhu ini didampingi Kompol Tedi Wakapolres Inhu dan AKP Primadona Kasatreskrim Inhu serta PJU Polres Inhu didalam konferensi pers yang digelar hari Jumat (29/12/2023). Pelaku yang sudah kesetanan kembali melakukan usaha untuk menyetubuhi korban dengan memeluk dan menjatuhkan tubuh korban ke lantai.

“Pelaku dalam posisi diatas korban yang sudah terlentang langsung dengan cepat membuka celana korban. Korban, dengan terus meronta dan melakukan perlawanan atas perbuatan pelaku. Karena, sudah tak sabar lagi pelaku ini kemudian menduduki perut korban dan mencekik leher korban yang masih terlentang,” ungkap Kapolres mengutip pernyataan pelaku.

Selanjutnya sambung Kapolres, sambil mencekik korban, pelaku mengambil guci keramik yang tidak jauh dari tubuh korban dan menghantamkan ke wajah korban itu berkali-kali. Sehingga sudah dalam posisi tak berdaya akibat hantaman guci keramik di wajah korban hingga berlumuran darah akhirnya korban meregang nyawa. Pelaku sudah kesetanan menyetubuhi korban.

“Setelah hajatnya selesai, pelaku langsung mengikat kepala dan wajah korban dengan kain sorban putih dikenakan pelaku. Lanjut membungkus korban pakai kantung plastik berwarna putih. Pelaku membawa dengan menyeret korban ke belakang rumah, serta menaruh dan menutup tubuh korban pakai terpal berwarna putih. Pelaku itu langsung melarikan diri ke Kecamatan Kerumutan, Pelalawan sambil membawa barang milik korban berupa Hp,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan sadis ini berawal pada hari Ahad (24/12/2023) lalu, saat seorang warga tengah mengecek sekeliling rumah milik Tri Anggaraini alias Anggi pemiliknya sedang berlibur. Pada hingga ke belakang rumah, Apri melihat terpal putih tergeletak di lantai. Begitu, sewaktu membuka terpal dengan kakinya alangkah terkejutnya ada kepala manusia terbungkus plastik putih.

Seketika langsung Apri ini berlari ke depan rumah meminta pertolongan pada seorang anggota Polsek Pasir Penyu yang saat itu tengah melintas. Mendapat laporan, maka personil polisi menghubungi Kompol Jufri Kapolsek Pasir Penyu. Selanjutnya disikapi pihak Kapolsek berkoordinasi dengan AKP Primadona Kasat Reskrim Polres Inhu.

Selah berkoordinasi dengan pihaknya AKP Primadona Kasat Reskrim Polres Inhu, Tim Identifikasi Polres Inhu langsung turun ke TKP itu dan melakukan olah TKP. Ternyata ada seseorang yang sudah tidak bernyawa tersebut adalah seorang perempuan inisial UH yang dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah itu sejak hari Sabtu 23 Desember 2023 lalu. (Tyo)

disetubuhimerenggangnyawawanita
Comments (0)
Add Comment