PEKANBARU, Derakpost.com- Warga kecamatan pemekaran di Pekanbaru diminta segera mengubah administrasi kependudukan (Adminduk). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjamin perubahan adminduk seperti KK dan KTP tidak mengganggu Surat-surat lain.
Kepala Disdukcapil Irma Novrita memastikan, perubahan adminduk tidak berpengaruh terhadap surat menyurat lainnya baik itu surat tanah atau juga surat kepemilikan kendaraan.
“Kami informasikan kembali, meskipun adminitrasi kependudukan seperti KK ataupun KTP berubah, tapi tidak berarti surat menyurat lainnya juga berubah,” kata Irma, Sabtu (21/5/2022), dilansir cakaplah.
Sebab, perubahan surat kendaraan baru terjadi ketika pengurusan baru. Sementara itu untuk proses perubahan data adminduk sendiri, tidak rumit dan juga tidak dipungut biaya.
“Syarat penting hanya KK, KTP dan android untuk pendaftaran secara online,” kata dia.
Warga bisa mengurus via online dengan mengakses sipenduduk.pekanbaru.go.id. Saat ini, per harinya Disdukcapil sudah mulai melayani ratusan permohonan perubahan data adminduk.
“Selain perubahan nama kecamatan, ada juga yang masuk ke kita perubahan elemen data lainnya seperti perubahan status,” kata dia. **Fri