DERAKPOST.COM – Kendati, aktifitas PT LAW di Perumahan Mahang Raya, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, tak ada masalah. Diketahui itu, telah hampir lima tahun dengan kegiatanya produksi air minum merk LAW, tidak ada masalah selama ini.
Namun, pada hari Kamis (20/10/2022) sore, warga Perumahan Mahang malah melakukan protes keberadaan PT LAW tersebut. Pasalnya ini, baru mengetahui perusahaan itu memproduksi minuman kemasan dengan mengambil air bawah tanah. Sehingga warga merasa gerah.
Diketahui, sejumlah warga mendatangi aktifitas pengeboranya air bawah tanah itu, dengan meminta dihentikan. Sebab, pengeboran tersebut kedalamanya 200 meter. Sehingga, dikhawatirkan ini bisa terjadi kekeringan air sumur-sumur dari milik warga Perumahan Mahang Raya.
Protes warga Perumahan Mahang Raya di RW 8 ini, meminta tidak ada aktifitas pengeboran air tersebut. Aksi demikian, akhirnya berhenti sementara, ini setelah adanya pertemuan warga diwakili Ketua RW 8 Eriansyah dengan pihak pengelola produk air kemasan PT LAW tersebut.
Namun, dalam hal demikian, masih ada keraguan warga akan berlanjut aktifitas pengeboran tersebut, maka dilakukanya pertemuan, Kamis (20/10/2022) malam di rumah Ketua RW 8. Ini, dihadiri empat ketua RT setempat, dan sejumlah tokoh masyarakat minta dihenti pengeboran.
Seperti disampaikan oleh salah seorang warga, yang biasa dipanggil Mami. Kata dia, untuk aktifitas pengeboran itu harus dihentikan dengan segera. Keinginan itu mendapat dukungan pihak Ustadz Ardin Harahap dan Alinan. “Intinya kami minta dihentikan pengeboran itu,” ungkapnya.
Lebih tegas disampaikan oleh warga ini, tidak hanya penghentian aktifitas sumur bor yang baru saja, tetapi ditutup sumur yang sudah ada sebelumnya. Artinya itu sambung mereka, intinya itu tidak boleh ada sumur bor kedalam demikian untuk produksi air minum kemasan PT LAW.
Namun salah seorang warga bernama Ali Iskandar mengatakan, karena telah ada keinginan warga dengan menolak, maka genderang perang dimulai. Maka, harus persiapkan diri jangan sampai ini menjadi korban. Karena biasanya pihak perusahaan ada yang memback -up.
Menyikapi hal keinginan warga tersebut, Eriansyah selaku Ketua RW 8 menyebut, dengan adanya hasil rapat musyawarah ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Ginting yang selaku manajemen PT LAW. “Besok, saya dengan empat RT menjumpai si Ginting,” kata Eriansyah.
Dikatakan dia, bahwa sesuai pengakuan pihak perusahaan disampaikan Ginting, aktifitas perusahaan ada izin dari pihak instansi terkait. Tapi, disaat ditanyakan ke Kepala Dusun, dan Kepala Desa. Hal itu, ternyata perangkat desa malah tak tahu ada perizinan dimilik perusahaan.
Kesempatan itu, Eriansyah mengatakan, selama dirinya dipercaya warga menjadi Ketua RW 8, memang ada bantuan dari perusahaan kemasan air minum. Yakni, sebesar Rp600.000 setiap bulan. Tetapi hal demikian tidak surutkan niat dalam menyampaikan tuntutanya dari warga. **Rul