Wow…. Ada Lima Nama Diduga Terlibat Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

 

KAMPAR, Derakpost.com- Akhirnya dari dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang Tahap III tahun 2019. Ini terungkap ada lima nama diduga terlibat terima aliran dana dalam kasus tersebut.

Terungkap dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membacakan surat dakwaan kasus korupsi pembangunan itu. Dakwaan dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman ini di Sidang Perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/2/22) kemarin.

Sidang dalam agenda Mayusri merupa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Kampar. Satu lagi, Rif Helfi adalah Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi Pengganti PT Fajar Nusa Konsultan pada proyek mangkrak tersebut.

Dalam surat dakwaan, terungkap aliran dana dari kerugian negara yang timbul dalam korupsi ini. Negara ini dirugikan sebesar Rp8.045.031.044,14 atau Rp8 miliar lebih.

Kerugian negara itupun diungkap telah memperkaya diri atau orang lain. Ada lima nama yang disebut memperkaya diri atau orang lain. Yakni, Kiagus Toni Azwarani, Abdul Kadir Jailani, Kamedi, Emrizal dan Surya Darmawan.

Kiagus Toni Azwarani adalah penerima kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen (GUA). Abdul Kadir Jailani ini Komisaris PT Fatir Jaya Pratama (FJP). Dan serta Emrizal adalah Manajer Proyek PT GUA. Lalu ada Kamedi disebut-sebut sebagai asistennya.

Sedangkan juga nama Surya Darmawan adalah orang yang mengatur urusan di Pemerintah Kabupaten Kampar. Seperti halnya pengkondisian di Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar pihak PT GUA ini dimenangkan di dalam lelang. Surya ini kemudian terpilih menjadi Ketua KONI Kampar dilantik pada Desember 2020.

Dua terdakwa yakni, Mayusri dan Rif Helfi, nama mereka justru tidak muncul sebagai penerima aliran dana dalam surat dakwaan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti yang dikonfirmasi, Kamis sore, tak menampiknya.

“Dalam dakwaan, nama kedua terdakwa memang tidak sebagai penerima aliran dana,” ungkap Amri didampingi Kepala Seksi Intelijen Silfanus Rotua. Meski itu ia menyatakan, bahwa ini tak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan terungkap juga mengalir pada Mayusri dan Rif Helfi.

Amri mengakui, untuk redaksional bisa memperkaya diri atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara dapat dimaknai sebagai penerima aliran dana. Bahkan, kata dia, pada bagian lainnya di dalam surat dakwaan terdapat rincian aliran dana. **Akh

BangkinangkorupsiRSUD
Comments (0)
Add Comment