Wow…. Ada Nama Kakak Kandung Kepala Desa Terima BLT di Kampung Olak

 

SIAK, Derakpost.com – Ada sebanyak 92 warga tidak mampu di Kampung Olak, di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk terdampak Covid-19 bersumber dari dana kampung jatah per Januari sampai Desember 2022.

BLT itupun dicairkan pada 16 Juni 2022 pekan lalu diserahkan ini di Aula Sialang Pandan Kantor Kampung Olak. Yakni itu masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp3,6 juta per orang.

Daftar nama penerima BLT ini diketahui beberapa orang yang tergolong warga mampu dan memiliki aset itu berlebih. Bahkan tercantum itu ada nama kakak kandung dari penghulu (sebutan kepala desa di Siak, red) Olak, Zaiful Azim yang bernama Natrina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga setempat, Natrina memiliki rumah besar lengkap fasilitas, termasuk ada Air Conditioner (AC). Dalam daftar penerima BLT, Natrina berprofesi sebagai guru.

Kemudian ada nama Abdul Aziz yang merupakan petani yang memiliki kebun sawit seluas 3 hektare dan M Supri 5 hektare. “Dan sekarang Supri tengah membangun rumah senilai Rp450 juta pak,” cakap warga tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan.

Selanjutnya ada nama Fitma Julita dan M Soleh yang ternyata itu memiliki aset berupa mobil pribadi dan rumah yang besar. Padahal ada warga yang lebih berhak menerima seperti Ahmad dan Alwan yang tidak punya penghasilan saat ini.

Penghulu Kampung Olak, Zaiful Azim saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya mengatakan pihaknya telah sesuai aturan dalam menentukan daftar penerima BLT itu. Menurutnya, bahwasa nama-nama itu disinggung juga berhak mendapat BLT.

“Karena ini yang kami kasih data-data yang tidak double (ganda) dibantuan lainnya, dan orang ini belum ada dapat sentuhan dari pemerintah makanya alasannya kita kasih,” jawabnya via WA, Senin (27/6/2022) dilansir Cakaplah.

“Orang ini orang asli kampung Olak, sudah sewajarnya juga untuk menerima BLT, karena warga lain sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kami alihkan ke nama-nama yang belum pernah dapat biar pas kuotanya 92 orang dan sesuaikan 40 persen dari aturan pusat,” sambungnya.

Penghulu Zaiful Azim tak menampik bahwa kakak kandungnya, Natrina juga mendapat BLT. Menurutnya itu sudah sesuai aturan penerima bantuan.

“Kalau kakak kandung saya, saya kasih dia janda penghasilan cuma beberapa lah pak,” tulisnya via WA, Senin (27/6/2022).

Ditanya soal Fitma Julita yang memiliki aset mobil pribadi namun tetap mendapat BLT, Zaiful Azim mengatakan Fitma layak mendapat bantuan karena belum memiliki tanah di Olak.

“Kalau yang bu Fitma itu, anaknya yang bayar kredit mobilnya. Saya rasa wajar juga dia dapat, karena dia tidak ada kebun sebidangpun di kampung itu,” jawab Zaiful.

Sedangkan M Soleh, ia menjelaskan sebelum didata sebagai calon penerima BLT, Soleh belum memiliki mobil. “Bapak (Soleh) ini juga orangnya tukang lansir sawit, kebetulan dia baru beli mobil sebelum data ini kami masukkan dia belum punya,” alasannya.

Terkait Supri yang diketahui punya lahan sawit 5 hektare dan tengah membangun rumah ratusan juta saat ini, Zaiful mengatakan Supri membangun rumah dengan menggadai asetnya di bank sehingga menurutnya perlu mendapat bantuan.

“Yang atas nama M Supri dia membangun digadai di bank, alasan dia membangun mau menyambut anaknya pesta supaya tak malu,” katanya.

Zaiful Azim juga menambahkan, penginputan data nama penerima BLT sudah berdasarkan musyawarah kampung (Muskam).

Perlu diketahui, dilansir dari laman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BLT Dana Desa yakni pertama memiliki KTP, kedua warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

Ketiga warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT. Keempat warga penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Dan terakhir memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.   **Rul

 

desakampungKepala
Comments (0)
Add Comment