DERAKPOST.COM – Kegiatan peredaran kayu hutan dari hasil wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai kian marak. Hal aktifitas dilakukan oleh mafia pemilik gudang penampunganya kayu hasil ilegal logging ini bahkan bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktifitas ilegal logging, berada di daerah Sungai Sembilan yang dengan kian marak keluar menuju jalan raya, beberapa warga berada Kampung Sei Sepit, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, yang dengan melihat secara jelas aktivitas kayu hutan bebas bergerak keluar tanpa adanya tersentuh penegak hukum.
Seperti halnya informasi didapat media ini. Dimana sejumlahan mafia pemilik gudang penampungan kayu hutan berada di lokasi Sungai Sembilan melakukan aktivitas ilegal logging kian marak. “Tapi hal itu seakan tak tersentuh penegak hukum. Padahal sangat jelas itu melanggar,” katanya.
Sumber yang tidak mau disebutkan nama ini mengatakan, sepertinya itu sudah ada pengkondisianya lapangan, terutama dari pembagian atensi (bagi-bagi jatah) kepada oknum. Karena, sebutnnya, ternyata mafia ilegal logging bekerja sama dengan pemilik gudang penampungan kayu.
Lebih lanjut disampaikanya warga ini, bahwa terdapat sejumlah inisial dari pemain kayu tersebut. Antara lain itu yakni, inisial SHR, inisial SRT, inisial YD dan inisial SPR bersama pemain lainnya ini yang telah berkoordinasi terhadap penyuapan kepada oknum berada di Kota Dumai.
Terkait maraknya aktivitas kayu hasil ilegal logging selama ini terbilang oknum sangat jeli hingga lihai, serta tak pernah tersentuh hukum olehnya Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Provinsi Riau. Artinya, kata warga ini diduga ada kongkolikong.
“Harusnya itu, bertindak tegas pada mafia kayu di Sungai Sembilan, dengan tentunya ini dapat memberikan efek jera pada para oknum pembeking (beck-Up) melancarkan aksi ilegal tersebut. Karena diketahui kalau kegiatan ilegal logging tersebut bahwa ada yang sangat dirugikan,” ujarnya.
Untuk diketahui. Berkaitan ini perlindungan hutan dari terjadinya illegal logging, adalah telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang tidak melakukan perbuatan dapat menimbulkan akan hal kerusakan hutan. (Rul)