JAKARTA, Derakpost.com- Anggaranya untuk penggantian gorden Rumah Dinas (Rumdis) DPR RI tahun 2022 itu sebesar Rp48,7 miliar. Proyek pengadaan gorden senilai itu kini dipertanyakan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan mencurigai ada kecurangan.
Selain mencurigai ada kecurangan, ICW menilai pengganggaran proyek tersebut tidak menerapkan hal prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. ”Ini,dapat berpotensi menimbulkan kecuranganya anggaran untuk penggantianya gorden di Rumdis jabatan anggota DPR RI,” terang Wana Alamsyah.
Dalam keteranganya, Rabu (30/3/2022), seperti dikutip dari merdeka.com. Wana juga mengatakan, itu tidak menerapkan prinsip efektivitas serta efisiensi dalam hal proses pengadaan barang dan jasa.
Peneliti ICW ini juga mengatakan, yakni berdasar penelusuran ICW, setidaknya terdapat 4 temuan ini berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Keempat temuan itu adalah Pertama ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, pada pengadaan yang diduga hampir serupa tahun 2016. Keempat, ada harga barang dibeli terindikasi tidak sesuai standar. Diketahui, anggaran Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden 505 unit Rumdis itu, yang artinya rata-rata gorden satu unit rumah senilai Rp80-90 juta.
Diminta Buka Dokumen
Wana tetap mendesak agar Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
”Yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” terangnya yang dilansir cnnindonesia.
Kemudian, Wana juga meminta Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan disyaratkan.
Penjelasan Sekjen DPR RI
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan anggaran Rp48,7 miliar gorden rumah dinas dialokasikan untuk 505 unit rumah. Dengan rata-rata gorden satu unit rumah sebesar Rp80-90 juta.
”Di tahun 2022 ini baru didapatkan alokasi anggaran penggantian gorden dan hanya anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit rumah. Hanya untuk 505 unit rumah itu per rumahnya rata rata sekitar Rp80 juta sekian sama pajak Rp90 jutaan per rumah,” ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Gorden digunakan untuk 11 ruangan. Lantai satu yang terdiri dari jendela, ruang tamu, dua pintu jendela ruang keluarga, tiga jendela ruang kerja, empat ruang tidur utama, lima jendela dapur, enam jendela tangga. Sementara di lantai dua untuk dua jendela ruang tidur anak, jendela ruang keluarga dan jendela ruang tidur asisten rumah tangga.
”Jadi ada 11 item tersebut dari angka yang saya sebutkan Rp80 juta sekian dan itu pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp48.745.624.000 untuk harga perkiraan dari konsultan perencana atau konsultan estimate Rp46.194.954.000 nah untuk harga perkiraan sendiri, kami itung include dengan PPN 11 persen sebesar Rp45.767.446.332,” papar Indra.
Indra menjelaskan perencanaan seperti desain, bahan, spek teknis serta harga perkiraan disusun konsultan perencana melalui proses unit pelayanan. Ia tidak menjelaskan detail spesifikasi gorden, namun memastikan produk yang digunakan buatan dalam negeri. Spesifikasi itu ditawarkan melalui proses tender.
”Jadi ini pabrikan dalam negeri, itu sudah masuk dalam spek, jadi siapa pun yg mau ikut lelang silakan, nanti semua data dukungnya tentu kami minta pabrikannya penggunaan bahannya, contohnya, karena lelang ini belum selesai prosesnya,” ujar Indra.
Proses pengajuan anggaran gorden ini, kata Indra, sudah melalui proses pemeriksaan oleh inspektorat utama DPR. Telah dilihat kelayakan harga pasar yang menjadi dasar pengajuan anggaran. Juga telah dibahas dengan Panja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
”Sebelum diajukan ke Kemenkeu mekanisme di DPR, di sekretariat juga melalui mekanisme beberapa kali pembahasan dengan yang dinamakan badan urusan rumah tangga. Jadi semua kegiatan itu di samping direview oleh inspektorat utama, juga dilakukan pembahasan yang sangat intensif dengan panja BURT,” jelas Indra.**Rul