Wow….. APK Spanduk Caleg Agung Nugroho dan Sulastri Dipasang di Masjid Jalan Kandis ???

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, dari Bawaslu melakukan halnya penertiban Alat Peraga kampanye (APK) yang dipasang tersebar pada tempat dilarang. Seperti halnya itu di Kota Pekanbaru banyak APK dipasang di tempat terlarang.

Sebagaimana halnya laporan yang diterima dari masyarakat dan berdasarkan pantauan lapangan, adanya tampak spanduk diduga bermuatan kampanye berisikan foto Ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat Agung dan politisi wanita juga dari Demokrat Sulastri terpajang di tempat ibadah (Masjid) berada di Jalan Kandis (Harapan Raya), Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Tampak dari spanduk itu berisikan ucapan terima kasih atas bantuan Agung Nugroho.
Namun, pada sisi kanan spanduk ada foto Agung Nugroho dan juga Sulastri lengkap dengan nama serta nomor urut maju pada Pileg 2024. Dimana Agung Nugroho yang juga Wakil Ketua DPRD Riau ini maju untuk pemilihan DPRD Riau, Sedangkan Sulastri yang juga berstatus Anggota DPRD Riau maju pemilihan DPR RI di Pemilu 2024.

Terkait ini, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dikonfirmasi membenarkan ada informasi tersebut. Kata Alnofrizal, saat ini, spanduk yang diduga masuk kategori APK itu sudah ditertibkan. “Yah benar, ada pihak melapor terkait spanduk demikian. Tetapi sekarang ini sanduk tersebut sudah ditertibkan,” kata Alnofrizal, Kamis (18/1/2024).

Ditanyakan apakah ada unsur pelanggaran, Alnofrizal hanya menyebut, saat ini sedang dilakukan penelusuran. Maka belum dapat katanya hal itu disimpulkan, karena masih ditelusuri. Sebaiknya, sambung Alnoftizal, ditunggu saja hasil penelusuran dilakukan tersebut.

Namun dalam hal ini, berdasarkan data di
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, posisi spanduk yang diduga bermuatan kampanye itu berada di tempat terlarang.

Di dalam Perbawaslu itu, pada Pasal 23 ayat (1) poin d disebutkan bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan, dan dipasang di lokasi yang dilarang. Lokasi dilarang yang dimaksud terdapat beberapa poin.

Pada poin 1 tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah, 2 rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, 3 tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat pendidikan.

Kemudian poin 4 gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok gedung atau fasilitas milik pemerintah, 5 jalan protokol, 6 jalan bebas hambatan, 7 sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok sarana dan prasarana publik, dan poin 8 taman dan pepohonan. (Rul)

AgungapkcalegSpanduk
Comments (0)
Add Comment