Wow… Banyak Dugaan Pungli, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Curhat pada Anggota Saat Apel Pagi

 

DERAKPOST.COM – Menyikapi ada banyak hal dugaan Pungutan Liar (Pungli) dimasa kepemimpinanya, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian ini, menyampaikan Curhat pada satuannya saat Apel Luar Biasa yang dilaksanakan dalam rangka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua petugas Tenaga Harian Lepas (THL).

Diketahui, untuk THL Satpol PP Pekanbaru yang diberhentikan, yakni MH dan AA yang sudah melakukan Pungli terhadap seorang pemilik rumah kontrakan Mardiana di Jalan Cipta Karya. Dirinya mengajak agar semua anggota Satpol PP ini melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita ini, melaksanakan tugas dengan baik saja, masih ada juga orang-orang yang tak suka dengan Satpol PP Pekanbaru. Tetapi mereka tetap juga beprasangka yang tidak baik terhadap Satpol PP. Seperti hal isu-isu tersebut diantaranya terkait dengan pungli terhadap pedagang di Jalan Cut Nyak Dien, diberitakan,” sebutnya.

Zulfahmi menyampaikan dalam Apel Luar Biasa, dilaksanakan di Lapangan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru ini, Senin (24/6/2024). Dia menyebut, kendati komunitas pedagang menyatakan tak ada Pungli dilakukan oleh Satpol PP, namun hal isu tetap juga diangkat dalam pemberitaan yang dipublikasi media.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan terkait dengan gerobak ada di lingkung halaman MPP. Bahwa gerobak terparkir di Komplek MPP hanya menggunakan sisi yang tidak digunakan untuk parkir kendaraan. “Jadi ini tidak ada salahnya, kalau kita memberikan bantuan kepada UMKM, ataupun PKL yang rumah jauh,” jelasnya.

Dirinya menyebut tidak ada salahnya juga Satpol PP yang memfasilitasi warga untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Dia menilai bahwa itu adalah hal yang sangat baik sekali. Tapi jangan sampai niat untuk memeras, memfasilitasi sehingga mereka bisa mengikuti hal Perda telah ditetapkan. Intinya jangan memeras.

“Kalau niatnya memeras, inilah endingnya (pemecatan), tidak bertanggungjawab dan menerima sanksi. Tetapi kalau melaksana tugas dengan baik, yang diberikan uang, itu adalah tanda terimakasih. Saya anjurkanya personel untuk menerima itu. Tetapi halnya tanggung jawab kalian mesti dilaksanakan sesuai koridor,” katanya.

Seperti diberitakan juga, selama Zulfahmi Adrian, menjabat Kasatpol PP Pekanbaru, sudah banyak laporan terkait ada dugaan Pungli dilakukan oleh anggotanya. Selain kasus Pungli baru-baru ini pada Mardiana pemilik kontrakan di Jalan Cipta Karya. Ini ada juga banyak data dihimpun atas akan dugaan Pungli Satpol PP.

Diantaranya yaitu dugaan Pungli terhadap penitipan gerobak PKL di Halaman Kantor Satpol PP dalam Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka diduga menerima uang Ro400 ribu hingga Rp500 ribu dari para PKL tiap bulan oleh pedagang yang menitipkan gerobak di Halaman Kantor Satpol PP.

Kemudian dugaan Pungli dilakukan oknum Satpol PP pada PKL itu berada di sejumlah ruas jalan. Diantaranya PKL yang berada di Jalan HR Soebrantas, Jalan Hantuah, Jalan depan RSUD Arifin Ahmad, dan serta Jalan Cut Nyak Dhien maupun jalan lainnya pada Kota Pekanbaru. Bahkan diduga ada Pungli pemilik tiang-tiang reklame.

Hal itukan dapat dilihat langsung di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di atas trotoar depan Pasar Buah Nangka. Yang di lokasi itu, ada sebanyak lima tiang reklame ilegal berdiri kokoh di tengah trotoar. Padahal, itu lokasi jelas tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apa pun di atas trotoar. Apalagi, di bawahnya adalah drainase.

Tidak hanya bermain kecil-kecilan, oknum Satpol PP Pekanbaru juga diduga lakukan Pungli terhadap sejumlah tempat hiburan. Bahkan, oknum Satpol tersebut mendapat jatah bulanan itu dari tiap sejumlah tempat hiburan tersebut. Termasuk tempat-tempat panti pijat di area jondul. Oknum Satpol PP Pekanbaru itu diduga terima. (Rezha)

PekanbaruSatpolZulfahmi
Comments (0)
Add Comment