DERAKPOST.COM – Seiring dengan telah memasuki tahapan Pilkada, khususnya ini pada tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu Riau mengirimkan instruksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu RI.
Surat edaran Bawaslu RI Nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bawaslu Provinsi Riau telah meintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ini untuk memberi imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau itu meneliti kembali syarat calon yang bersatu Anggota DPRD memilih masa pelantikan anggota DPRD pada proses tahapan antara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon.
Beberapa ketentuan itu antara lain, jika calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat ini pendaftaran tersebut dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelumnya calon penetapan maka yang diperhatikan harus mengubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
Dia juga harus melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti/mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat menentukan calon.
Kemudian jika calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode terpilih 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendaftaran sampai pada saat penetapan calon kepala daerah namun berhalangan hadir atau tidak hadir untuk dilantik maka tidak perlu mengubah syarat pencalonan.
“Bawaslu Provinsi Riau memiliki kekayaan intelektual Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi untuk mengimbau KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperhitungkan perubahan waktu syarat ini dengan mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi calon terhadap perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan calon,” ujar Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal. (Dairul)