DERAKPOST.COM – Mantan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, yakni M Rafi, yang jadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini yang bebas demi hukum dari sel tahanan Polda Riau pada hari Sabtu (9/9/2023). Saat ini, dia
meminta hak kedinasan dikembalikan.
Diketahui, bahwa Polisi membebaskan tersangka M Rafi yang telah menjalani masa penahanan ini selama 120 hari di sel Polda Riau. “Alhamdulilah, klien saya bapak M Rafi sudah bebas demi hukum. Setelah penyidik tipikor tak melengkapi berkas ke jaksa, maka demi hukum klien kami dibebaskan,” ungkap Mirwansyah, kepada wartawan.
Sementara itu, M Rafi yang mantan dari Kapus Sibiruang disaat ini sudah bebas tersebut demi hukum itu meminta agar segala hak-hak telah dicabut oleh pihak Pemkab Kampar itu dikembalikan. Kata dia, seiring dirinya ini sudah dibebaskan setelah ditahan selama 120 hari, sangat berharap kedinasan untuk dikembalikan seperti semula.
Terkait dibebaskan M Rafi dari tahanan itu bersama mantan Kadinkes Kampar Zulhendra Das’at tersebut, kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, yang dilantaran berkas perkara keduanya tidak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19. Masa penahananya itu sudah habis. **Rul