DERAKPOST.COM – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini makin merajalela di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Para mafia rokok ilegal diduga kuat dibekingi sekelompok orang hebat dan kuat yang bermain di balik layar. Hal ini, terlihat dengan bebasnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus hingga pelabuhan Pelindo Dumai. Jumat (11/4/2025)
Dari informasi yang didapat oleh media ini, untuk Wilayah Rohil, aktivitasnya sering terjadi di bawah jembatan Pedamaran 1 (masuk wilayah Polsek Bangko dan jembatan Pedamaran 2 (masuk wilayah Polsek Pekaitan). Aktivitas ilegal ini sudah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum yang mana orang orang yang kami jumpai mengatakan bahwa Rokok Ilegal ini milik big bos Tongs*ng
Dikutip dari Eradigitalnews.com. Tidak menjadi rahasia umum, sejumlah sumber ikut membeberkan dimana ribuan bungkus rokok ilegal bebas masuk di Ibukota Bagansiapiapi bermuara dari pelabuhan tikus yang terletak di area sungai Rokan kawasan Pedamaran dan kawasan Labuhan Tangga.
Informasi lainnya juga menyebutkan bahwa big bos Tongs*ng memiliki 4 wilayah kerja :
1. Tembilahan khusus rokok dan minuman
2. Siak, rokok dan minuman
3. Dumai, sembako
4. Rohil, kain bal dan rokok
Intinya mereka akan menggunakan 4 wilayah, kalau Tembilahan panas dia turun ke wilayah lain seperti Rohil, Dumai dan Siak, begitu juga sebaliknya.
Dari sana rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek di angkut lewat jalur laut kemudian didistribusikan lewat truk cold diesel, dengan jumlah mencapai tujuh unit per sekali pengiriman. Dalam satu bulan, aktivitas ini diperkirakan berlangsung delapan kali pengiriman.
Dari informasi yang dihimpun oleh tim investigasi awak media, untuk barang tongs*ng di kelola oleh ‘Oknum’ dan ‘Oknum’ tersebut juga bertugas mengawal barang selundupan yang turun, jika barang rokok, minuman dan SS yang turun maka menggunakan kapal cepat atau kapal hantu, dan untuk barang bal bal atau kain, sepatu dan tas tas (monja) masuk pakai kapal kayu ukuran besar, dan kalau kapal bersandar, mereka menggunakan ponton untuk melabuhkan kapal disana.
Pengawalan di lakukan oleh oknum dengan perlengkapan lengkap dan menggunakan mobil pribadi dan serta orang Timur
Tim investigasi awak media juga memperoleh informasi bahwa, sekali turun untuk rokok bisa mencapai 6 – 10 truk dan untuk bal bal bisa mencapai 20 truk. Untuk jadwal masuk setiap Minggu selalu masuk untuk rokok dan minuman 3 kali dalam 1 Minggu , dan untk kain bal bal sebulan 3 kali.
Untuk pengurus lapangan yang kondisikan ke semua pihak an. Jk, dan Jk ini anak dari mantan penghulu Ud. Inisial Jk masyarakat setempat diduga memiliki peran penting dalam aktivitas bongkar muat rokok ilegal yang mempekerjakan ratusan orang dari masyarakat Pedamaran dan Masyarakat Labuhan Tangga dengan penghasilan diperkirakan mencapai Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000/orang sekali kegiatan bongkar muat.
Tim investigasi awak media berharap kepada APH dan Dinas Terkait untuk segera mengungkap skandal mafia rokok ilegal yang bebas beroperasi di Rohil Serta kami berharap agar ‘Oknum’ yang terlibat dalam aktivitas rokok ilegal agar segera ditangkap.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Khairul)