Wow…. Berdasar Syarat dari Mendagri, Apa Sekda SF Hariyanto Punya Peluang Besar Jadi Pj Gubri?

 

DERAKPOST.COM – Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini akan habis pada bulan September 2023. Menjaga roda pemerintahan tetap berjalan jelang Pilgub 2024, maka akan segera ditunjuk penjabat (Pj) sementara.

Mendagri Tito Karnavian menyebut, ada 170 kepala daerah masa jabatannya itu berakhir pada 2023. Yakni terdiri dari 17 gubernur dan juga 153 walikota/bupati.
“Memang (bulan) september-desember itu nanti akan berturut-turut ya (selesai masa jabatannya), jumlahnya itu kalau tidak salah 17,” katanya.

Tito menuturkan, penjaringan dilakukan di tingkat daerah hingga maupu itu pada kementerian/lembaga. Menurutnya, ada satu jabatan yang memenuhi syarat menjadi Pj gubernur di tingkat daerah, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). Artinya hanya Sekda saja. Yang lainnya diminta dari semua kementerian/lembaga eselon I struktural, bukan fungsional. Jadi, kalau dosen tak bisa.

Melihat syarat ini, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto memiliki peluang besar untuk bisa ditunjuk dan menjadi Pj Gubernur Riau. Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan, penunjukanya Pj kepala daerah telah melalui proses akuntabel dan transparan. Seperti usulan nama, Presiden menyebut, masukan nama Pj berasal dari daerah untuk selanjutnya diserahkan ke Kemendagri. **Rul

HariyantoMendagrisekdasyarat
Comments (0)
Add Comment