DERAKPOST.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau akan menginventarisir seluruh tambang galian C itu yang beroperasi tanpa izin. Hal itu dikarenakan banyak mendapat laporan masyarakat terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Banyak mendapat laporan adanya PETI itu, maka tahun ini kita akan inventarisir semua PETI di kabupaten/kota. Laporan tersebut ditindaklanjut dengan turunkan tim memantau akan aktifitas demikian. Sebab ini meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Dinas ESDM Riau Evarefita.
Ia mengatakan, adanya laporan banyak tambang tanpa izin beroperasi di Riau itu, memang untuk pertambangan ilegal tersebut sejauh ini pihaknya tidak punya atau memiliki kewenangan penertiban ataupun melakukan pengawasan. Yang kewenangan ESDM Riau yaitu tambang sudah ada izin dilakukan pengawasan.
“Kalau yang belum berizin itu, sampai saat ini kewenangan aparat hukum yang menindaknya,” terangnya. Evarefita juga menyampaikan, dilakukan inventarisir itu pihaknya sekaligus sosialisasi terkait perizinan tambang, agar masyarakat dapat mengurus perizinan, dan hasilnya akan disampaikan akhir tahun 2023.
Karena kata dia, melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 55 Tahun 2021, tentang pelimpahan kewenangan bidang perizinan mineral bukan logam tertentu, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke pemerintah kabupaten kota, masyarakat dan dunia usaha.
“Jadi sudah kita jelaskan semua dari mulai awal perizinan sampai akhir dokumen perizinan. Bahkan kami juga sudah melakukan pertemuan dengan dunia usaha pertambangan yang sudah memiliki izin untuk pembinaan sebelum mereka melakukan Operasi Produksi (OP). Kalau sebelum OP, mereka harus memenuhi beberapa item-item, seperti SIPB harus ada perencanaan dan izin tambang,” katanya. Begitu sambungnya, IUP seperti itu..
Namun, lanjut Evarefita, saat pihaknya ada melakukan pengawasan ditemukan tambang yang sudah memiliki izin, tapi belum memiliki izin produksi dan izin lingkungan akan diberikan peringatan. Tapi jika sudah tiga kali diperingatkan dan tidak diindahkan, maka nanti akan ada rekomendasi kepada DPM-PTSP Riau untuk ditindaklanjuti.
Disinggung ada berapa tambang yang sudah ada IUP, namun itu belum layak operasi, Evarefita mengatakan, di Riau itu terdapat 30 an perusahaan sudah memiliki IUP. Tapi hanya 5 perusahaan tambang yang sudah boleh beroperasi, yang lain belum. Karena ketika IUP dan SIPB diterbitkan, maka mereka harus mengurus izin lingkungan dan rencana tambang. **Rul