Wow…. Dua ASN yang Digerebek di Halaman Mesjid Koto Gunung Dapat Sanksi Hukuman Disiplin

DERAKPOST.COM – Sanksi hukuman yaitu disiplin untuk dua ASN masing-masing RU dan HS ini merupakan putusan sidang etik.
Sanksi hukuman disiplin bakal dijatuhkan kepada dua ASN yang digerebek warga di halaman Mesjid Koto Gunung, hari Senin (11/4/2025) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Mardan ketika dihubungi KuansingKita mengatakan hasil sidang etik sudah disampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Mardan berupa hukuman disiplin

Kendati begitu, Mardan tidak menjelaskan secara rinci bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada dua ASN yang telah membuat heboh masyarakat Kuansing ini. Mardan hanya mengatakan bisa hukuman disiplin sedang ataupun hukuman disiplin berat

Sidang etik untuk dua ASN yang digerebek warga di halaman masjid Koto Gunung di gelar Senin (14/4/2025). Sementara unsur yang dilibatkan dalam sidang etik yakni Sekda, Unsur BKPP dan Unsur Inspektorat. Referensi hukum yang digunakan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Sebelum sidang etik digelar, Pj Sekda Fandiansyah kepada KuansingKita mengatakan bahwa RU yang ditugaskan sebagai PJ Kades Peboun Hilir telah dinonaktifkan. Plt Kades Peboun Hilir dipercayakan kepada Sekdes Peboun Hilir

HS ternyata juga telah mendapatkan sanksi dari Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Dr Trian Zulhadi kepada KuansingKita mengatakan kalau HS telah ditarik dari tugasnya sebagai Bidan Desa Peboun Hilir. HS dikembalikan ke Puskesmas Lubukjambi

Sedangkan RU yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di Kecamatan Hulu Kuantan juga mendapatkan penolakan dari warga. Di sejumlah media sosial, warga Hulu Kuantan menolak RU sebagai tenaga pengajar di sekolah yang ada di Kecamatan Hulu Kuantan

Aspirasi warga itu ditindaklanjuti Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Herizon. Sebelum sidang etik digelar Kadisdikpora Herizon juga telah mengeluarkan keputusan bahwa RU tidak lagi dilibatkan dalam proses belajar mengajar di Hulu Kuantan

Jika mencermati semua ini, baik HS maupun RU sudah mendapatkan sanksi dari dinas masing-masing. Namun sanksi yang diberikan untuk HS dan RU ini belum merupakan putusan sidang etik. Lantas apa sebenarnya putusan sidang etik

Sejauh ini, Pj Sekda dr Fahdiansyah maupun Kepala BKPP Mardan terkesan enggan membeberkan hasil putusan sidang etik. Mereka hanya mengatakan bisa sanksi hukuman disipilin sedang atau hukuman disiplin berat. (Hendri)

ASNgununghukumanmasjid
Comments (0)
Add Comment