DERAKPOST.COM – Merasa dirugikan, mantan dari Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau alias Karen Agustiawan ini menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia pada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang menyeret dirinya. Informasi gugatan itu juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto. “Benar.. 12 Desember sidang pertama,” kata Djuyamto dikutip dari detikcom, Ahad (10/12/2023).
Gugatan ini didaftarkan atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PWC.
Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
“Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.
Atas dasar itu, Karen dan lainnya menggugat PWC atas kerugian yang telah dialaminya secara materil sebesar Rp 12 miliar. Tak hanya itu, Karen juga menggugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.
“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara Rp 1.216.800.000.000,” terang petitum tersebut.
Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari berturut-turut. Kemudian juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.
“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus,” lanjut petitum itu.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. **Rul