DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menerima permohonanya sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian dalam sidang yang digelar hari ini.
Hakim Saldi Isra mengatakan permohonan PHPU Siak diterima dan akan diagendakan untuk sidang lanjutan. MK ini memutuskan didalam menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian dalam sidang.
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK, Saldi Isra.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, turut membenarkan putusan MK tersebut. “Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MK mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing. (Dairul)