JAKARTA, Derakpost.com- Kementerian Agama (Kemenag) RI, dibawah nakhoda kepemipinan Yaqut Cholil Qoumas telah merobah bentuk logo halal yang selama ini karya MUI. Logo baru yang dirancang itu, menyerupai suatu bentuk gunungan wayang dan motif surjan.
Logo halal yang baru dirancang tersebut bentuk gunungannya wayang itu diklaim merepresentasikan suatu karakter Halal Indonesia. Terkait ini sempat diperdebat serta dipertanyakan penukaran, bahkan Ketua MUI RI juga dikabarkan itu sudah mengundurkan diri daru jabatannya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Aqil Irham, menyatakan, alasanya logo halal itu diganti jadi motif gunungan wayang karena bentuk dan corak ini merupakan artefak-artefak budaya itu memilik khas unik, berkarakter kuat, dan representasi Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia ini terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang juga berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Aqil menjelaskan, bentuk gunungan itu tersusun ada berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ? a, Lam Alif, dan Lam itu dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal. Aqil berujar, bentuk gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yakni mengambarkan itu semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, makanya manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan katanya, bahwa motif Surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Diantaranya ini bagian leher baju Surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) seluruhnya itu mengambarkan rukun iman. Selain itu, lanjut Aqil, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Hal itu, sebutnya, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk dapat menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Aqil ini juga telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
“Penetapan itu dituangkan di Keputusan Kepala BPJPH Nomor40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022,” katanya seperti dilansir cnnindonesia.
Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil. **Rul