Wow…… Ini Besaran TPP Pegawai Pemprov Riau yang Berdasar Kelas Jabatan

 

PEKANBARU, Derakpost.com-Diketahui, hingga kini untuk Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau dulunya itu dikenal Single Salary (SS) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum cair. Karena masih menunggu kebijakkan pusat.

Tapi perlu diketahui, pembayaran TPP itu menggunakan sistem gaji tunggal ASN. Sistem pembayaran ini berdasar kelas dan jabatan pegawai. Kemudian besaran TPP yang diterima pegawai ditentukan dengan kinerja yang dinilai dengan sistem elektronik sikap (e-Sikap).

Pasti penasaran berapa besaran TPP yang diterima oleh ASN Pemprov Riau berdasarkan kelas dan nilai jabatannya?
Berikut informasi TPP jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan juga jabatan pelaksana di lingkung Pemprov Riau:

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang menempati posisi tertinggi penerimaan TPP. Dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4730, besaran TPP sebesar Rp69,5 juta.

Asisten Setdaprov Riau terima besaran TPP sebesar Rp29,7 juta dengan kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 4050. Dan kepala dinas/badan mendapat kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 3800 hanya ada tiga kepala OPD. Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kepala Bapenda Riau. Masing-masing dapat TPP sebesar Rp 27,9 juta.

Namun tidak hanya tiga OPD itu yang kelas jabatan 16, Inspektorat dan juga Kepala DPM-PTSP Riau juga kelas jabatan 16. Hanya saja nilai jabatan lebih rendah 3605, sehingga besaran TPP diterima Rp26,4 juta.

Untuk pejabat dengan kelas jabatan 15 ditempati Kepala BKD Riau. Dengan nilai jabatan 3155, hal itu BKD ada menerima TPP sebesar Rp23,1 juta. Kemudian, staf ahli gubernur Riau dan kepala biro dan dinas lainnya berada dikelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2755, dan besaran TPP diterima Rp20,2 juta.

Selanjutnya, untuk eselon III dan jabatan fungsional sendiri grede jabatan sesuai dengan Pergub tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkup Pemprov Riau. Dimana besaran TPP yang diterima berpariasi, tergantung kelas dan nilai jabatan.

Untuk eselon III dan pejabat fungsional ini, kelas jabatan mulai dari 13, 12 dan 11. Kalau kelas jabatan 13 nilai jabatannya 2355 TPP diterima Rp17,3 juta, kelas 12 nilai jabatan 2105 TPP yang diterima Rp15,4 juta dan kelas 11 nilai jabatan 1855 TPP yang diterima Rp13,6 juta.

Begitu juga dengan eselon IV dan jabatan fungsional, TPP yang diterima berpariasi. Mulai dari kelas jabatan 10, 11 dan 9. Untuk kelas 10 memiliki nilai jabatan 1605 dengan besaran TPP sebesar Rp11,7 juta.

Kelas 9 dengan nilai jabatan 1355 menerima TPP sebesar Rp9,9 juta. Kemudian kelas 8 dengan nilai jabatan 1105 menerima TPP sebesar Rp8,1 juta.

Untuk jabatan penelaah kebijakan pengadaan barang/jasa (Pokja ULP) berada dikelas 7 dengan nilai jabatan 1100, dan besaran TPP sebanyak Rp8 juta.

Terakhir untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, grade jabatan disesuaikan dengan Pergub tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkup Pemprov Riau.

Dimana untuk kelas jabatan mulai dari 7-1. Untuk kelas 7 nilai jabatan 855, maka TPP yang diterima sebesar Rp6,2 juta. Kelas 6 nilai jabatan 655 TPP Rp4,8 juta, kelas 5 nilai jabatan 480 TPP yang diterima Rp3,5 juta.

Selanjutnya kelas 4 nilai jabatan 450, TPP yang diterima Rp3,3 juta. Kelas 3 nilai jabatan 370 TPP sebesar Rp2,7 juta, kelas 2 nilai jabatan 300 mendapat TPP Rp2,2 juta dan kelas 1 nilai jabatan 240 hanya menerima TPP sebesar Rp1,7 juta.  **Rul

PemprovRiautpp
Comments (0)
Add Comment