Wow…. Ini Gaji Utusan Khusus Presiden dan Tunjangan

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini telah dilantik juga Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Bahkan sudah dibentuk kabinetnya atau menteri dan wakil menteri. Dan serta Utusan Khusus Presiden.

Dalam hal inipun, Utusan Khusus Presiden menerima kompensasi sesuai hal dengan peraturan pemerintah. Berikut besaran gaji dan tunjangan yang didapat. Utusan inipun dibentuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden. Mereka ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden, juga terima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta maupun non-pegawai negeri.

Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden 
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22, menetapkan gaji yang diterima Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

Dikutip dari CNN Indonesia. Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Itulah besaran gaji Utusan Khusus Presiden dan tunjangan yang didapat, yang setara dengan jabatan Menteri. Apabila ditotal, Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta per bulan. (Dairul)

 

gajikhususPresidenUtusan
Comments (0)
Add Comment