Wow….. Kembali Terjadi Kecamuk DPH dan MKA LAM Riau

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahu sejak Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dijabat Datuk Raja Marjohan, hal ini beberapa kali selisih paham dengan kebijakan yang diambil oleh DPH LAM Riau.

Info terbaru, MKA LAM ini tidak sepakat dan menyatakan keberatan kebijakan DPH LAM Riau terkait musyawarah pimpinan untuk persiapan Mubes LAM.

Dari data diterima. DPH LAM Riau dengan ditandatangani Ketum DPH, Datuk Seri Syahril Abubakar, dan Sekum Datuk Yusman Hakim mengeluarkan surat undangan dengan Nomor: B-267/LAMR/IV/2022. Undangan tersebut ditujukan untuk Datuk Seri Ketua Umum MKA dan DPH LAM Riau Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

“Salam silaturahim beriring do’a semoga Datuk Seri senantiasa dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT, Amiin. Lembaga Adat Melayu Riau menjemput Datuk Seri untuk dapat hadir pada acara Musyawarah Pimpinan Tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar, Insya Allah kegiatan tersebut akan dilaksanakan, pada Senin 11 April 2022, pukul 21.00 Wib sampai dengan selesai di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau,” bunyi isi dari surat jemputan tersebut.

Kemudian, dituliskan lagi, sejalan dengan ini diampaikan bahwa setiap Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten/Kota dibenarkan untuk mengirim utusan dua orang peserta saja yakni Ketua Umum MKA dan DPH LAM Riau kabupaten/Kota, serta bila berhalangan memberikan mandat penuh kepada unsur pimpinan untuk mewakili.

Sementara itu, muncul surat keberatan dari Majelis Kerapatan Adat LAM Riau yang ditandatangani oleh Ketua MKA Datuk Seri Marjohan dan Sekum Datuk Taufik Ikram Jamil. Kepada wartawan,
Sekum MKA, Taufik membenarkan surat pernyataan keberatan tersebut. “Semua sudah tertera di nota keberatan,” ungkap Taufik singkat.

Berikut isi surat keberatan dari MKA LAM Riau:

Sehubungan rencana Rapat Pimpinan (Rapim) LAMR yang langsung ditangani DPH hari Senin, di Pekanbaru, 11 April 2022 pukul 21.00, kami menyatakan keberatan dengan alasan.

1. Oleh karena mengundang MKA/DPH LAMR se-Riau, seharusnya, Rapim tersebut dibicarakan lebih dahulu dengan MKA.

2. Oleh karena melibatkan MKA/DPH LAMR se-Riau, seharusnya surat undangan untuk itu ikut ditandatangani MKA LAMR.

3. Oleh karena Mubes merupakan peristiwa yang niscaya sebagai sebuah organisasi, seharusnya hal itu dibicarakan lebih dahulu di internal LAMR Riau. Pembicaraan soal Mubes setakat ini baru selintas kilas seperti tanggal 2 Maret 2022 tentang penyempurnaan AD/ART.

4. Sejauh mana urgensinya Rapim itu sampai harus mengundang MKA/DPH LAMR se-Riau, malah membuat mandat bagi yang tak bisa datang? Hal ini jelas tidak lazim pada setiap rapat di LAMR kecuali dalam Mubes.

5. Dengan kenyataan pada butir 1-4 (satu sampai empat) di atas, maka Rapim yang direncanakan tersebut patut dibatalkan. **Rul

lammkaRiau
Comments (0)
Add Comment