Wow… Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polisi

 

DERAKPOST.COM – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin memastikan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Nur dalam keterangan resminya dikutip dari cnnindonesia.com.

Meski begitu Nur tak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

Nur menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115 disebutkan ‘setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah’.

Apakah Islam Memperbolehkan Ibadah Haji Berkali-kali? Dalam hal ini, ungkap
Nur, larangan tersebut terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana berupa penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata dia.

Nur menambahkan Kemenag turut meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat lebih banyak lagi.

“Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” kata dia. **Rul

aktivitaskemenagpolisiUmroh
Comments (0)
Add Comment