DERAKPOST.COM – Komisi I DPR RI gelar rapat kerja bersama Komdigi, RRI, TVRI dan Antara. Hal ini terkait RUU Penyiaran Rapat digelar Senin (10/4/2025) ini, yang terungkap penggabungan ketiga institusi lembaga penyiaran tersebut.
Kementerian Komdigi mengusulkan agar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran turut mengkaji penggabungan RRI, TVRI, dan Antara. “Perlu diatur model penggabunganya kelembagaan TVRI-RRI beserta roadmap-nya, termasuk akan hal penggunaan satu platform bahkan beserta infrastrukturnya,” ujar Edwin Hidayat disaat rapat dengar pendapat.
Dikutip dari kompas.co. Direktur Jenderal Ekosistem Digital inipun mengatakan, penguatan kelembagaan dan tata kelola untuk ketiga media pelat merah itu menjadi hal penting harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Sebab, lanjut Edwin, revisi beleid ini juga bertujuan untuk mendorong hal ekosistem penyiaran multiplatform, dan sesuai perkembangan teknologi digital.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Salah satu di antaranya adalah RUU Penyiaran yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi I DPR RI agar menjadi prioritas pembahasan.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran sudah sempat bergulir di DPR RI periode 2019-2024, meski tak berakhir pada pengesahan. Draf RUU sempat ramai diperbincangkan pada awal 2024. Sebab, keberadaannya dianggap bisa mengancam kebebasan pers. Salah satu yang menuai sorotan tajam adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pelarangan itu ada di dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. (Dairul)