DERAKPOST.COM – Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal disaat kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI ke Riau in mengatakan, Komisi II DPR RI tengah mengupayakan itu tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat pensiun
Kabar gembira untuk PPPK ini, dipapar Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal ketika kunjungan kerja (Kunker) Tim Komisi II DPR RI dalam rangka reses pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Riau. “Seluruh tenaga honor yang akan kita usaha tingkatkan status mereka,” sebut Syamsurizal.
Jadi katanya, tidak ada lagi itu di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Namun, berubah namanya menjadi PPPK. Pegawai horor menjadi PPPK ini nanti akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK Paruh Waktu (part time) atau full time. Tentu, sehingga tidak ada diputus kontrak.
“InsyaAllah mereka (honorer) tidak akan diberhentikan,” ucap Syamsurizal. Selain itu Komisi II DPR RI juga mengupayakan agar nantinya dana pensiun juga tertulis dalam undang-undang yang baru. Sebut Politisi PPP ini, hal itupun nantinya akan bunyikan dan juga diupayakan pegawai PPPK dapat uang pensiun. Intinya tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil. **Rul