DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar ini, menemukan sebanyak empat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terdaftar ganda. Yakni, yang didaftarkan lebih dari satu partai.
Adanya temuan, dikemukakan anggota KPU Kampar Ahmad Dahlan. Dikatakan dia, ada bacaleg yang didaftarkan oleh Partai NasDem, Gerindra, PAN dan PKB. Selain itu, PAN dan Gerindra. Ada juga PBB dan Gelora.
“Kegandaan dari Bacaleg antar partai, datanya itu sudah diserahkan kepada partai bersangkutan,” katanya kepada wartawan. Ia mengatakan, bacaleg itu diminta memilih satu partai. Kemudian partai harus memperbaiki daftar nama Bacaleg diajukan.
Menurut dia, dari daftar Bacaleg ganda berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap pengajuan partai. Bersamaan dengan kekuranganya itu dalam bentuk lain. Selain ada bacaleg ganda, katanya, kekurangan lainnya seperti berkas yang belum dilegalisir. **Akh/Rul