DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung ini telah melimpahkan penangananya kasus lahan perkebunan KUD Soko Jati, yang di area kawasan Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat ini, kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Artinya, lahan perkebunan KUD Soko Jati dengan luas ribuan hektar dalam kawasan HPT Teso Nilo yang di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat, di Kabupaten Kuantan Singingi kini jadi atensi Kejaksaan Agung
Pelimpahan penanganan kasus terungkap dalam surat Kejaksaan Agung Nomor R-1053/F.2/Fd.1/03/2024. Surat terbit itu tertanggal 21 Maret 2025 ditujukan pada Yayasan Riau Madani dan ditandatangani Direktur Penyidikan a.n Jampidsus Dr Abd Qohar AF
Sebelumnya, 18 Desember 2024, Yayasan Riau Madani ini telah melaporkan kepada Kejaksaan Agung halnya terkait aktivitas perkebunan KUD Soko Jati itu di kawasan HPT Teso Nilo tepatnya di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat
Laporan Yayasan Riau Madani dilengkapi hasil investigasi lapangan. Dalam laporan Yayasan Riau Madani ini juga memuat titik koordinat yang membuktikan akan kebun kelapa sawit KUD Soko Jati berada dalam kawasan hutan negara
Tidak itu saja, dalam laporannya, Yayasan Riau Madani juga menyandingkan dugaan pelanggaran yang dilakukan itu KUD Soko Jati dengan kasus besar lain. Seperti ada kasus pelanggaran yang dilakukanya PT Dutra Palma Grup
“Kami juga berharap laporan ini diproses sampai tuntas,” kata Surya Darma, Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani Rabu 9 April 2025 seperti dilansir RiauSatu.com
Dalam laporan Yayasan Riau Madani, luas kebun kelapa sawit KUD Soko Jati dalam kawasan HPT Teso Nilo di wilayah Logas Tanah sekitar 2.599 hektar. Namun berdasarkan data KuansingKita yang dihimpun dari UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuansing luasnya mencapai 3500 hektar
Selain, KUD Soko Jati, masih banyak pemodal lainnya yang membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan HPT Teso Nilo di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Misalnya lahan PT TJS seluas 500 hektar, bahkan ada usaha perkebunan berkedok kelompok tani seluas 400 hektar
Sementara itu mantan Kepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi, Abriman kepada KuansingKita menyebutkan di wilayah Kuansing atau dalam wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat memang ada kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari. Sejak Kemenhut tidak lagi memberlakukan izin HPH kawasan ini beralih fungsi
Bekas HPH Hutani Sola Lestari ini kini sebagian ditetapkan sebagai Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan sebagian masuk kawasan Taman Nasional Teso Nilo. HPH Hutani Sola Lestari luasnya 9000 hektar tersebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi
Kini, kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari di wilayah Kuansing, telah digarap para pemodal untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Salah satunya lahan KUD Soko Jati yang tidak memiliki dokumen pendukung dan koordinat polygon. Atas laporan Yayasan Riau Madani, lahan KUD Soko Jati, kini jadi atensi Kejaksaan Agung. (Hendri)