DERAKPOST.COM – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) berupaya untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun di Kuansing belum memiliki gedung yang memenuhi standar untuk sebuah MPP.
Terkait ini, Jon Pitte Alsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing yang dikonfirmasi mengatakan tim percepatan pembentukan MPP sudah ada.
“Secara administrasi, kita sudah siap. Saat ini, kita sudah mengantongi izin dari KemenPAN RB untuk pendirian MPP,” ujar Jon Pitte kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) di Telukkuantan.
Sejalan dengan itu, Pemkab Kuansing melalui Bagian Hukum juga telah menyusun regulasi terkait MPP. Regulasi ini menjadi dasar pendirian MPP Kuansing.
MPP ini merupakan amanat dari Permen PAN RB nomor 23 tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.
“MPP ini kan pengintegrasian pelayanan publik, sehingga masyarakat Kuansing semakin mudah dalam mendapatkan layanan, terutama layanan perizinan,” ujar Jon Pitte.
Saat ini, Pemkab Kuansing belum bisa mewujudkan MPP dikarenakan terkendala gedung. Untuk mendirikan sebuah MPP, gedungnya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB.
“Gedung ini tidak hanya ada gerai layanan, tapi harus ada ruang bermain anak, ruang menyusui, pojok baca dan lain-lain. Karena itu, perlu gedung yang refresentatif,” ujar Jon Pitte.
Dari awal, Pemkab Kuansing sudah merencanakan Pasar Rakyat untuk MPP. Gedung ini memenuhi syarat untuk dijadikan MPP. Diantara syaratnya yang berada di tengah kota dan mudah diakses masyarakat.
“Nah, kemaren biaya rehab sudah dianggarkan melalui APBD-P 2023. Rehab gedung dianggarkan di PUPR dan meubelernya kita. Sayangnya tidak disahkan. Jadinya rehab Pasar Rakyat tidak bisa,” kata Jon Pitte.
Katanya, kalau seandainya kemaren sah APBD-P 2023, maka bulan Januari 2024 Kuansing sudah punya MPP. Tapi inikan
gagal, maka kembali meusulkan dalam APBD 2024. Targetnya, itu tahun depan Kuansing sudah punya MPP.
“Agar pelayanan ini kepada masyarakat semakin maksimal. Maka kita targetkan tahun depan itu Kuansing sudah punya MPP. Di mana akan ada 23 unit layanan nantinya, itu tidak hanya OPD internal,” katanya.
Jon Pitte mengatakan Jika MPP sudah terbentuk, pemerintah pusat memberi waktu untuk uji coba selama tiga bulan. Setelah itu dilakukan penilaian. Jikalau sudah memenuhi standar, maka akan diresmikan oleh KemenPAN RB.**Ref/Rul