DERAKPOST.COM – Keputusan dalam penetapan Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, sudah terbit. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut disebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini, berharap pada seluruh pemangku kepentingan, khususnya itu untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” katanya, dikutip dari Jawapos.com.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, walau meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, untuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 itu tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida menegaskan. **Rul