PEKANBARU, Derakpost.com- Berbeda dengan moda transportasi lain, bahwa penumpang yang hendak mudik pakai transportasi laut di Pelabuhan Sungai Duku, tidak ada diwajibkan melakukan vaksinasi booster atau vaksin ketiga.
Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku, Fiktori mengatakan, di dalam surat edaran, Pelabuhan Sungai Duku daerah yang diberi pengeculian karena pelayaran terbatas. Maka tidak ada diwajibkan melakukan vaksinasi booster atau vaksin ketiga.
“Persyaratannya jelas menunjukkan sertifikasi vaksinasi 1 dan 2. Jika tidak memilikinya, harus swab antigen atau PCR. Kewajiban itu Booster tidak ada, karena edaran kita dapat pengecualian, daerah kita ini kan transportasi daerah pelayaran terbatas,” ucap Fiktori, Ahad (24/4/2022).
Walau bagaimanapun juga kata Fiktori, pihaknya juga tetap menganjurkan pada masyarakat agar segera melaksanakan vaksinasi Booster ketiga, untuk halnya mendukung program pemerintah.
Lanjutnya, hingga hari ini, mengalami peningkatan penumpang sebesar 10 persen dari hari biasanya. Diperkirakan puncak arus mudik pada tanggal 27 April mendatang.
“Arus mudik untuk tahun 2022 penumpang Pelabuhan Sungai Duku kita menyiapkan 3 armada, 1 KM Jelatik, 2 speed boat Naga Line, 3 speed boat Meranti Jaya Express. Untuk Pelabuhan Sungai Duku ini tujuan Selat Panjang,” pungkasnya. **Fri