JAKARTA, Derakpost.com- Dewan Pers kembali mengingatkan Polri untuk lebih bijaksana dalam melihat perkembangan media, terutama diera saat ini. Bahwasa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang. Kalau ada kritik, maka kritik itu seharusnya dianggap sebagai masukan dari partner.
Demikian dikatakan kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, diketerangan tertulis yang diterima radarindo.co.id. Selain itu, Arif mengajak Divisi Humas Polri itu mengedepankan dialog dalam menyikapi sebuah produk jurnalistik yang diliput oleh awak media.
Sebagai contoh, katanya, dalam kasus wartawan Tempo Nurhadi mendapat penganiayaan saat melakukan tugas jurnalistik. Menurut Arif, kasus tersebut kini telah bergulir ke pengadilan, maka diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Untuk kasus Nurhadi, saya kira respons polisi sangat baik, saya apresiasi kasus sudah masuk pengadilan, tinggal kita pantau dan monitor bersama supaya keadilan tercapai dan peristiwa ini tidak terulang lagi,” kata Arif.
Divisi Humas Polri mengundang Dewan Pers tersebut dalam acara peningkatan kompetensi SDM Divisi Humas Polri dan Kabid Humas jajaran seluruh Indonesia. Tapi sambungnya, disisi lain berdiskusi tentang bagaimana teman Divisi Humas Polri harus merespons perkembangan media massa yang ada selama ini.
Menurut Arif, disaat ini media massa di Tanah Air jumlahnya banyak, ada yang sudah mengikuti kode etik, tapi ada juga yang belum. Perbedaan ini, lanjut Arif, harus disikapi sehingga Divisi Humas Polri harus bersinergi guna tercapainya penyampaian informasi yang baik dan benar.
Sementara itu, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan pada kesempatan itu meapresiasi kehadiran Dewan Pers dalam kegiatan ini tentang peningkatanya kompetensi SDM Divisi Humas serta dari Kabid Humas Polda jajaranya seluruh Indonesia. “Selain hal meningkatkan SDM dari kehumasan jajaran, kami juga diberi informasi oleh Dewan Pers tentang bagaimana etika pers dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya. **Rul