Wow….. Rencana Tarif Parkir Progresif Pemko Pekanbaru Bisa jadi Pungli

DERAKPOST.COM – Disaat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memilik rencana terapkan tarif progresif parkir ditepi jalan umum. Hal itu, menjadi sorotan dari pihak
Pengamat Perkotaan.

Seperti disampaikan oleh Dr Muhammad Ikhsan yang menyoroti akan hal rencana penerapkan tarif progresif parkir tepi jalan umum oleh Pemko Pekanbaru.

Menurut Muhammad Ikhsan, jika alasan kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah jalan protokol di Kota Bertuah, maka ia menilai langkah tersebut boleh-boleh saja.

Tetapi tetap dengan sejumlah catatan yang harus dijalankan Pemko Pekanbaru. “Dari Perda yang kita baca, untuk parkir kendaraan sepeda motor yang parkir ditepi jalan umum Rp2 ribu, kalau parkir di tempat atau sarana publik milik Pemko Rp1.000,” katanya.

Cuma untuk mobil bervariasi, tergantung kategori daerahnya, ada yang Rp3 ribu, Rp4 ribu, Rp5 ribu dan Rp10 ribu. Ini boleh-boleh saja, supaya tidak banyak parkir di sana (jalan-jalan protokol).

Untuk efektifivitas dari penerapan kebijakan tersebut menurut pria alumnus Utah University Amerika Serikat ini, akan berdampak kepada mobilitas kendaraan di jalan-jalan protokol. “Dengan kebijakan itu, tentunya akan berpengaruh, tetapi tidak terlalu signifikan,” ujarnya lagi.

Yang tak kalah penting dan menjadi sorotan, M Ikhsan buat Pemko Pekanbaru, adanya pernyataan Pemko Pekanbaru yang menyampaikan, penerapan parkir progresif ini bertujuan untuk menambah PAD.

Menurut dia, pada dasarnya konsep penerapan retribusi parkir ini lebih kepada pelayanan baru kepada pendapatan.

“Menurut kami,  pernyataan itu tidak tepat karena konsep retribusi itu bukan untuk tambahan pendapatan tetapi lebih kepada pelayanan. Jadi kalau yang diburu itu untuk meningkatkan pendapatan dan akan digunakan untuk membangun jalan-jalan rusak di pekanbaru itu konsepnya sudah salah,” tegasnya.

Harusnya yang perlu ditingkatkan dari retribusi itu lebih kepada pelayanan kepada masyarakat atau pengendara. Pasalnya selama ini untuk pelayanannya saja masih jauh dari harapan.

“Karena retribusi itu bersifat timbal balik, pelayanan untuk meningkatkan pendapatan. Memang akan masuk ke pendapatan terlebih dahulu tapi dikembalikan lagi ke pelayanan,” jelasnya.

Tidak hanya menyoroti soal rencana penerapan tarif parkir tinggi ini. M Ikhsan juga menyoroti fasilitas penunjang yang disiapkan Pemko, sebelum kebijakan tersebut betul-betul dijalankan.

Ikhsan mengingatkan Pemko agar bertanggungjawab dalam menjalankan aturan dan segala fasilitas penunjang harus betul-betul disiapkan.

“Di dalam Perda juga disebutkan untuk menarik retribusi parkir ini harus dilengkapi rambu parkir, marka, besaran tarif, batas waktu penarikan dari jam berapa ke berapa tarif parkir semua harus jelas. Ini aja yang dituntut ke Pemko. Kalau yang itu (fasilitas) saja dijalankan Pemko sudah hebat,” sebutnya. (Rul)

parkirPekanbaruPungli
Comments (0)
Add Comment