Wow….. Robert Herison yang Tersangka Kasus Kalungkan Merah Putih ke Anjing di Bengkalis Bebas

 

DERAKPOST.COM – Robert Herison atau RH (22) yang sempat menjadi tersangka penodaan bendera merah putih, saat ini hari Rabu (16/8/2023), telah dinyatakan bebas.

Robert itupun bebas, setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. Robert ini sempat diamankan selama 5 hari, setelah kasus kalungkan bendera merah putih ke leher anjing itu menuai pro dan kontra.

Bebasnya itu, diakui Kapolres Bengkalis AKBP Bimo. Kepada wartawan diterang dia, kasus itu diselesaikan setelah para pihak berdamai. Pelapor bernama Basri sudah mencabut alam laporan tersebut Selasa (15/8/2023) malam.

“Tadi malam pelapor Basri, sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus juga dapat diselesaikan ini lewat mekanisme restorativ justice,” sebut Bimo, hari Rabu (16/8/2023). Penyelesaian perkara kata dia, dikemas acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis.

Dalam apel pagi tersebut, semua unsur yakni ada tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus dan hingga tokoh terkait hadir. Tersangka Robert, juga ikut hadir langsung dalam barisan peserta. Ia pun memakai kemeja putih dan juga celana warnanya hitam.

“Robert yang merupakan tersangka juga hadir pada acara apel itu, memakai baju putih dan celana panjang hitam. Namun disuruh memegang bendera. Tersangka sampaikan penyesalanya, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cinta pada NKRI dan penghormatan pada bendera merah putih,” katanya. **Usm/Rul

anjingbenderaBengkalis
Comments (0)
Add Comment