DERAKPOST.COM – Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan E-Tilang pada para pelanggar lalu lintas. Hal ini khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE.
Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI.
Lalu melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan dengan diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang ini, personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya.
“Adapun alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile, untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan tilang dengan menggunakan E-Tilang seperti biasanya,” katanya.
Pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi sejak awal Bulan Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penindakan tilang dengan menggunakan E-Tilang.
“Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar, selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke ponsel pelanggar melalui E-Tilang,” tutupnya. **Fad