DERAKPOST.COM – Gaji dan tunjanganya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
ini mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota cukup fantastis. Sebenarnya menjadi wakil rakyat, tidak ada mengenal kata gaji. Namun disebut dengan uang representasi yang ditambah berbagai tunjangan.
Gaji dan serta tunjangan para wakil rakyat, yang khususnya untuk DPR RI diatur pada UU Nomor 12 Tahun 1980. Sedangkan, hal ketentuan mengenai penghasilanya DPRD (wakil rakyat provinsi, kabupaten/kota) ini
diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lain hal itu
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Besaran angkanya sendiri diatur lebih rinci pada setiap peraturan pemerintah daerah. masing-masing. Seperti hal DPRD Provinsi Riau rincianya hak keuangan pimpinan dan anggota itu tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 43 Tahun 2017.
Pergub itu dijelaskan anggota DPRD Riau menerima uang representasi, serta tujuh jenis tunjangan. Tunjangan dimaksud itu yaitu tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan paket data, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dewan, serta tunjangan alat kelengkapan lain, dan juga tunjangan reses.
Diketahui, khusus untuk Ketua DPRD Riau dan Wakil Ketua DPRD Riau juga mendapat hal tunjangan tambahan berupa tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Uang representasi
Sesuai pasal 1 ayat (8) Pergub Riau Nomor 43 Tahun 2017, uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau sehubungan dengan kedudukannya sebagai anggota DPRD Riau.
Untuk besaran uang reprentasi sama dengan besaran gaji pokok Gubernur Riau. Besaran gaji Gubernur Riau diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yaitu senilai Rp3.000.000.
Namun besaran uang representasi itu berbeda tergantung posisi. Ketua DPRD Riau mendapat bobot 100 persen dari gaji pokok Gubernur Riau atau Rp3.000.000, Wakil Ketua DPRD Riau mendapat bobot 80 persen atau Rp2.400.000 dan anggota DPRD Riau mendapat bobot 75 persen atau Rp2.250.000
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari dua hal yaitu tunjangan istri dan tunjangan anak maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan keluarga anggota DPRD Riau sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi ASN, yaitu tunjangan istri 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 3 persen dari gaji pokok untuk tiap anak.
Jadi, dengan uang representasi anggota DPRD Riau sebesar Rp2.250.000 maka tunjangan istri adalah Rp112.500/bulan dan tunjangan anak Rp45.000/bulan/anak.
3. Tunjangan Beras
Besaran tunjangan beras anggota DPRD Riau juga disesuaikan dengan besaran tunjangan bagi ASN.
Saat ini, tunjangan beras PNS dan anggota keluarganya masing-masing 10 kilogram per bulan. Tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram atau setara Rp72.420 per orang
4. Uang Paket
Setiap anggota DPRD Riau juga mendapat uang paket data atau internet. Ketua DPRD Riau mendapat Rp300.000/bulan, Wakil Ketua DPRD Riau mendapat Rp240.000/bulan dan anggota DPRD Riau mendapat Rp225.000/bulan
5. Tunjangan Jabatan
Setiap bulannya pimpinan dan anggota DPRD Riau juga mendapat tunjangan jabatan. Untuk Ketua DPRD Riau senilai Rp4.350.000, Wakil Ketua DPRD Riau Rp3.480.000 dan anggota DPRD Riau sebesar Rp3.262.500
6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan
Tunjangan ini diberikan setiap bulannya sehubungan dengan kedudukan anggota DPRD Riau di dalam Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau lainnya.
Misal, jikalau anggota DPRD Riau menjadi Ketua Banmus, maka dia dapat tunjangan sebesar Rp326.250, menjadi Wakil Ketua mdapat Rp217.500, Sekretaris Rp174.000 dan anggota Rp130.500. Angka tersebut dikalikan apabila ia juga menjadi anggota Banggar, Bapemperda, dan seterusnya.
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan ini jumlahnya sama dengan tunjangan alat kelengkapan dewan di atas.
8. Tunjangan Reses
Setiap anggota DPRD Riau yang melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk menjemput aspirasi masyarakat atau reses akan diberi tunjangan maksimal Rp21.000.000
Jumlah yang sama juga didapat pimpinan DPRD Riau sebagai tunjangan komunikasi intensif.
Selain seluruh tunjangan di atas, pimpinan dan anggota DPRD Riau juga mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp30.000.000 untuk Ketua DPRD Riau, Rp24.600.000 untuk Wakil Ketua DPRD Riau, dan Rp23.000.000 untuk anggota DPRD Riau.
Untuk tunjangan transportasi, masing-masing anggota DPRD Riau akan mendapat Rp20.092.000.
Terakhir, apabila anggota DPRD Riau mengundurkan diri baik karena masa jabatannya telah habis atau karena hal lain akan diberikan uang jasa pengabdian Rp3.000.000 per satu tahun masa pengabdian bagi Ketua DPRD Riau dan Rp2.250.000 bagi anggota DPRD Riau.
Sehingga apabila dijumlahkan seluruhnya, anggota DPRD Riau setidaknya bisa mendapat penghasilan sebesar RpRp84.609.500 dan bisa lebih tinggi lagi. (Dairul)
.