DERAKPOST.COM – Diketahui, saati ini dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan merencanakan secara matang pelaksanaannya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Namun hingga saat ini belum dilakukan penetapan atas usulan pada kebutuhan formasi PPPK yang dikirimkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Yang padahal Pemkab Kepulauan Meranti ini telah menerima SK Menpan RB tentang penetapan kebutuhan pada instansi.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Kepala Bidang Kepegawaian, Rodiah kepada wartawan. “Keputusan dari Menpan tentang penetapan kebutuhan ASN sudah diterima. Namun usulan belum dilakukan,” ungkapnya, dikutip dari Halloriau.com.
Namun begitu, pihak BKPSDM enggan berspekulasi apakah seleksi PPPK di Kepulauan Meranti tetap digelar tahun ini atau batal dan dialihkan 2023. Tapi yang jelas kata Rodiah, soal jadi atau tidaknya seleksi PPPK tahun 2022 di Kepulauan Meranti masih menunggu kebijakan dari pimpinan daerah, yakni Bupati Kepulauan Meranti.
Pertimbangan dikatakan Rodiah, perlu dikedepankan karena dalam meajukan formasi harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Tapi, tidak dilandasi oleh keinginan. Lanjutnya, hal mengukur kebutuhanya formasi, pihak BKPSDM telah melakukan koordinasi dan pemetaan terhadap masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mulai itu dari kebutuhan guru di bawah dinas pendidikan, tenaga kesehatan di bawah dinas kesehatan, hingga teknis dari masing-masing OPD terkait. Tetapi, jumlah kebutuhan tersebut belum bisa dipublikasikan, karena ini masih dalam tahapan evaluasi. Nanti kalau itu selesai sama bupati dan OPD, pasti akan kami puplikasi,” ujarnya.
Sambil menunggu proses, katanya juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB, biasanya teknis seleksi tersebut secara utuh diatur kementerian terkait. Dikarena wewenang dan fungsi yang terbatas, pihak BKPSDM hanya sebatas mengusulkan.
“Sebelumnya kita hanya mengusulkan, dan membantu pelaksanaannya saja. Karena pansel itu tingkat kementerian. Setelah tahapan seleksi selesai, maka akan diteruskan ke pihaknya BKN untuk ditindaklanjuti SK dan pelantikan oleh pemerintah daerah setempat. Itu saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, yakni Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM juga merasa keberatan dengan anggaran PPPK. Dia meminta kejelasan anggaran gaji tersebut diakomodir oleh pemerintah pusat dengan tambahkan itu besaran dana transfer umum (DTU) lewat dana alokasi umum (DAU).
Hal itu disampaikan Bupati Adil, dalam rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu. **Rul