PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, pernah ungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan berencana membangun dua bangunan tower di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru berfungsi jadi perkantoranya terpadu.
Namun rencana pembangunan menara kembar yang terus mendapat serangan kritikan. Kemungkinan ini Pemprov Riau membatalkan rencana pembangunanya menara perkantoran tersebut, ini karena kedua bangunan fisik secara multiyears itu harus ada dua dasar. Yakni, itu harus
Perda Multiyears dan serta MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Riau.
Hal aturan itu, dipaparkan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto ketika merespon pernyataan diungkap Sekdaprov Riau akan membangun dua bangunan tower itu. “Untuk dua bangunan fisik secara multiyears harus ada dua dasar. Yakni ada Perda Multiyears dan MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Riau. Untuk rencana itu, belum pernah kita lakukan,” kata Hardianto.
Namun katanya, namanya perencanaan, itu boleh-boleh saja, tetapi perencanaan tentunya berbasis anggaran. Tapi untuk sampai detik ini, kalau bicara multiyears belum ada dalam pembicaraan apapun.
Entah kalau ada aturanya baru perboleh multiyears dapat dilakukan tanpa dasar hukum Perda atau MoU. Jika berbicara perencanaanya tidak menjadi masalah, dan nanti disesuaikan dengan anggaran di APBD Riau, mampu atau tidak,” tanya dia.
Lalu apakah memang itu pembangunan fisik tower masuk di APBD 2022 ? Untuk hal ini, dikatakan Hardianto bahwa tidak masuk. Katanya, sesuai ketentuan yang berlaku ini namanya pembangunan fisik tower tidak ada itu berbicara multiyears. Dikarena untuk halnya multiyears wajib itu dua hal tadi, Perda dan MoU.
Sambungnya, memang diakui didalam pembahasan APBD Riau 2022 lalu, ada disampaikan rencana atau DED silahkan saja. Tapi kalau multiyears tak ada, tapi bicara anggaran itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Jadi soal pembangunan gedung itu belum tentu menjadi prioritas. “Tetapi ini tergantung apakah hal itu memang masuk didalam visi misi gubernur,” ?
Kesempatan itu, Politisi Gerindra inipun mengatakan, sebenarnya masih banyak hal prioritas lain, namun semua terkait dengan konsekuensi pembiayaan. Tapi dalam hal ini kembali Hardianto ungkap, bahwa ada rencana pembangunan dua menara perkantoran terpadu Pemprov Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru tidak masuk di APBD Riau 2022.
Hal ini, dipaparkannya menanggapi isu bahwa pembangunan gedung tersebut batal dilaksanakan. Tapi yang jelas ujar Hardianto, tidak ada istilah batal untuk rencana pembangunan gedung tersebut karena inikan baru sebatas DED (detail engineering design). Lain halnya jikalau anggaran sudah dialokasikan, tapi untuk pembangunan tidak dilaksanakan. Maka barulah bisa disebut batal.
“Saya pikir begini, karena itukan belum mulai sama sekali. Istilah batal, itu tak ada. Kecuali di APBD 2022 di anggaran pembangunan itu ada, lalu tidak ada ini dilaksanakan alias batal, itu lain cerita. Tapi ini kan baru sebatas perencanaan, bisa lanjut bisa tidak,” sebut Hardianto.
Ia mengatakan, sah-sah saja Pemprov Riau itu merancang DED pembangunan gedung tersebut.
Katanya, maka dari situ dapat dipasti berapa total anggarannya dibutuhkan. Dan dari DED ini akan diketahui apakah layak atau tidak dilanjut dalam konteks ketersediaanya anggaran. Apabila hasil DED-nya menyatakan bahwasa mungkin saja dengan berbagai hal pertimbangan baik teknis. Sebaliknya, lanjut dia, kalau memungkinkan dari hal segi kebutuhan atau skala prioritas dan teknis itu serta keuangan daerah memadai, maka boleh saja dilaksanakan. **Rul