THAILAND, Derakpost.com- Thailand jadi negara pertama di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Hal itu, dengan kebijakan Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obatan terlarang, Selasa (25/1/22).
Bahkan, diketahui Thailand ini menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk dipenggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru ini, warga diizinkan mengkonsumsi hingga menanam ganja di rumah meski tetap harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.
Namun, Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mewanti-wanti tanaman ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Kesehatan pekan ini akan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial.
Dikutip Reuters, RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat, dan hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.
Dilansir cnnindonesia. Langkah teranyar Thailand ini dimaksud mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dibudidayakan. Menurut hal Bank Dunia, sepertiga tenaga kerja Thailand bekerja dalam bidang pertanian. **Rul