Wow…… Tiga Unit Syariah Bermasalah, Anti Fraud OJK Periksa PT Bank Riau Kepri

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Setakat ini, Tim dari Anti Fraud Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Riau Kepri (BRK). Pasalnya, tiga unit Syariah ini diduga bermasalah.

Untuk diketahui Fraud merupa tindakan penyimpangan atau pembiaran sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.

Informasi diperoleh itu tiga Unit Syariah dari BRK tersebut yakni, Unit Syariah di Kota Duri (Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau), Unit Syariah Cabang Harahapan Raya (Kota Pekanbaru di Provinsi Riau), dan Unit Syariah Cabang Tanjung Batu (Kabupaten Karimun di Provinsi Kepri).

Sementara bentuk penyimpangannya antara lain, pembobolan dana nasabah di Unit Syariah di Duri, di mana dana nasabah yang masuk tidak disetorkan ke BRK Pusat. Kasus pembobolan ini diduga dilakukan oleh karyawan dari bank tersebut.

Sementara pembobolan di Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kepri, juga terjadi pada program laku pandai yang digagas Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian Unit Cabang Harapan Raya diduga libatkan pimpinan cabangnya, dengan besaran dana yang dibobol sekitar ratusan juta rupiah untuk pembiayaan kredit ternak ayam.

Disebutkan, kreditnya baru 1 tahun tapi sudah collectibility 5, atau kualitas kredit paling bawah, di mana debitur memiliki riwayat kredit yang ‘buruk’ oleh karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Muhammad Lutfi, kepada media ini dihubungi, membenarkan pihaknya ada menerima laporan hal penyimpangan di tiga Unit Syariah tersebut. Yakni kasus tersebut sudah dilterima dan dilakukan pemeriksaan. Dan terhadap pelaku juga dikenakan sanksi sesuai dari ketentuan internal bank.

Lebih lanjut diungkapkan Muhammad Lutfi, untuk kasus di Syariah Duri, kerugian nasabah sudah diganti. Demikian juga dengan kerugian nasabah di Unit Syariah Tanjung Batu. “Sementara kredit di Syariah Cabang Harapan Raya baki debet Rp402 juta masih diteliti,” ujar Muhammad Lutfi.

Muhammad Lutfi mengingatkan, sesuai POJK Nomor 39 tahun 2019 tentang penerapan strategi penerapan anti fraud bagi bank umum, maka dari bank wajib sampaikan laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester dan laporan fraud yang berdampak signifikan paling lambat 3 hari kerja mengetahui kejadian fraud yang berdampak signifikan.

Terkait adanya tiga penyimpangan di Unit Syariah PT BRK ini, David, salah seorang staf Humas PT Bank Riau Kepri, meminta bertuahpos.com untuk menahan beritanya, karena dinilai dapat mengganggu proses konversi PT BRK dari Bank Konvensional menuju Bank Syariah.

Sementara Komisaris Utama PT BRK Syahrial Abdi, yang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp perihal dugaan ada penyimpangan di tiga Unit Syariah PT BRK tersebut dan apa langkah yang diambil oleh Komisaris terhadap hal ini. Hingga berita ini dinaikan, belum sedia memberi keterangan.

Untuk diketahui, kendati saat ini telah disahkan Perda BRK Syariah dan juga sudah disetujui. Namun, kenyataan itu hingga kini PT BRK yang telah disetujui itu dikonversi dari Bank Konvensional menuju Bank Syariah. Ini tidak kunjung dilakukan launching. **Rul

BRKOJKsyariah
Comments (0)
Add Comment