Wow….  UMP 2025 Naik 6,5%, Upah Buruh Migas-Perkebunan Riau Cuma Segini

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni melalui Disnakertrans laksanakan sidang Dewan Pengupahan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

Penetapan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Pemerintah lewat Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, ini telah memerintahkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 11 dan 18 Desember 2024,” kata Boby Rachmat.

Kepala Disnakertrans Riau, mengungkap, UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22. Sementara itu, rapat juga menyepakati dua sektor untuk UMSP, yaitu sektor migas dan juga sektor perkebunan/pertanian. Inilah katanya, ada kesepakatan yang telah hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang mana sudah laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau.

Gubernur Riau Tetapkan Upah Sektoral

Untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025, ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

“Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1,” ungkapnya.  (Dairul)

derakpost

migasRiauupah buruh
Comments (0)
Add Comment