DERAKPOST.COM – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengaku akan membantu RH yang dijadikan tersangka atas karena memasang bendera di leher anjing di Bengkalis, Provinsi Riau. Ia pun geram melihat polisi, oleh karena itulah akan membantu RH dalam menghadapi jeratan pasal penghinaan bendera.
Advokat senior ini mengatakan, RH itu sebagai tersangka karena memasang bendera Merah Putih. Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk??? Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911′ ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” demikian bunyinya unggahan media sosial Instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.
Dikutip dari cnnindonesia. Pemasang Bendera di Leher Anjing Dijerat Pasal Penghinaan Merah Putih
Bukan cuma satu unggahan atau postingan Instagram, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (15/8), setidaknya ada empat unggahan Hotman terkait pendapatnya soal penetapan tersangka RH oleh polisi.
Hotman pun mempertanyakan alasan pihak kepolisian dalam menetapkan RH sebagai tersangka. Padahal, kata Hotman, RH hanya memasangkan memasangkan bendera ke leher anjing. “Pertanyaan, di mana unsur pidananya,” ujarnya dalam video pada salah satu unggahan di IG-nya.
Ia juga mempertanyakan pemasangan bendera merah putih apabila yang dipasangkan di kereta kuda atau kereta kerbau. Menurutnya, apa yang membedakan antara dipasang secara langsung di tubuh hewan dan tak langsung. Hotman mengatakan bahwa hal itu bukanlah pidana, melainkan tradisi dalam merayakan kemerdekaan RI yang dirayakan saban Agustus.
Ia juga mempertanyakan apabila bendera tersebut tak dipasang di a njing. Menurutnya, bagaimana jika bendera tersebut dipasangkan pada hewan selain anjing. Hotman meminta pihak kepolisian melakukan peninjauan terhadap penetapan status tersangka diberikan kepada RH. “Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya, gimana kalau bukan anjing, gimana dilekatkan bukan di leher anjing,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada pria yang pasang Bendera Merah Putih di Leher anjing, dan saat ini RH ditetapkan jadi tersangka. Hal ini Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Ahad (13/8/2023) mengatakan, tersangka itu melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. **Rul