DERAKPOST.COM – Pada persidangan gugatan Rp100 miliar, didalam perkara wanprestasi yakni terkait kriminalisasi wartawan dan aktivis. Ada 6 pejabat di Riau yang didugat. Tetapi, persidangan pada Senin (3/4/2023) itu para tergugat mangkir terhadap panggilan.
Diketahui, persidangan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Para tergugat yakni diantara lain Gubernur Riau c/q: Sekretaris DPRD Riau, Yulisman selaku Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti SH MM merupa Wakil Ketua DPRD Riau dan Robin Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau. Bahkan ada Muflihun Pj Walikota Pekanbaru, serta Ferry Sasfriadi ini selaku ASN di Kantor DPRD Riau.
Tergugat didalam perkara ini tidak hadir. Namun sidang pada pekan depan wajib hadir. Gubernur Riau serta Ketua DPRD masuk di dalam daftar tergugat perkara perkara wanprestasi yakni kriminalisasi wartawan dan aktivis dalam perkara di ruang BK DPRD Riau. Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Media Online dan Larshen Yunus yang merupakan aktivis anti korupsi.
“Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Media Online dan Larshen Yunus yang merupakan aktivis anti korupsi. Tetapi, dalam persidangan itu ternyata tergugat mangkir. Pekan depan sudah memasuki mediasi. Makanya prinsipal atau kepada tergugat wajib hadir. Mediator itu sudah ditunjuk PN Pekanbaru didalam perkara ini,” ungkap Yadi Utokoy, SH, MH selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat.
Yadi Utokoy merupakan Dosen Fakultas Hukum UNRI ini kepada wartawan, juga menerangkan, masing-masing itu nama prinsipal tergugat itu diketahui telah dua kali mangkir dengan menunjukkan sikap Ketidakpatuhan terhadap Mekanisme dan Prosedur Hukum. Padahal, prinsipal kedua penggugat dan kuasa hukum ada selalu hadir memenuhi panggilanya PN Pekanbaru.
“Meskipun, mereka itu telah mengutus Kuasa Hukum, yang notabene ini ketika dilakukanya pemeriksaan Surat Kuasa tersebut, tenyata itu sama sekali belum memenuhi standar,” ujar Yadi. Bagi para penggugat, sebut Yadi, kondisi itu tidak diambil pusing, pasalnya mereka sudah lebih dulu juga memahami karakter dari masing pejabat bersangkutan, dominan tidak memiliki etika dalam halnya aspek penegakan hukum.
Sementara itu, Larshen Yunus ini selaku penggugat mengatakan, persidangan ini adalah bukti bahwa misteri atas perkara di ruangan BK DPRD Riau tempo lalu itu mestinya dibongkar kembali. Walaupun memang dari sisi pidana masih proses tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Namun publik harus tahu, bahwa pada perkara itu harus benar-benar murni 100 persen penuh dengan tak spekulasi dan kepalsuan.
“Persidangan inikan adalah bukti, bahwa misteri atas perkara di ruang BK DPRD Riau tempo lalu itu mestinya dibongkar kembali. Walaupun ini memang dari sisi pidana masih dalam hal proses tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun publik harus tahu, bahwa terhadap perkara itu benar-benar murni 100 persen. Artinya, penuh dengan tak spekulasi kepalsuan” ungkap Larshen Yunus.
Larshen yang Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya tetap legowo dengan sikap para tergugat. Dan secara terbuka dalam ketidakhormatan terhadap segala proses hukum. Padahal diketahui seluruh para tergugat berada dalam satu kota. Yang secara jarak dan waktu tidak jadi alasan, namun kenapa seperti ini dengan tidak hadir panggilan persidangan.
“Mohon maaf, yang paling buat lucu itu. Kok bisa-bisanya para pejabat gunakan jasa pengacara yang faktanya itu justru punya andil terkait wanprestasi ini yang dimaksud. Apakah ini film sinetron atau justru lucu-lucuan?,” tanya Larshen. Dia bersama Rudi Yanto, dengan berkali-kali jelaskan bahwasa gugatan Rp100 miliar tersebut mesti jadi bahan pertimbangan majelis hakim. **Rul