Yan Dharmadi: Tahun ini Pemprov Riau Komitmen Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

DERAKPOST.COM – Sebagaimana biasanya ini, Pemprov Riau ada hal program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dalam hal itu, tahun 2024 kembali juga mengukuhkan komitmennya melanjutkan pendampingan hukum tersebut.

“Program pendampingan hukum ini masih berlanjut untuk masyarakat miskin. Artinya di tahun 2024, Pemprov Riau menunjukkan keseriusan dalam pada memenuhi hak-hak hukum warganya. Kami akan gaspol hal ini sesuai dengan atensi dan arahan Gubernur Riau dan Sekdaprov,” ucap Yan Dharmadi.

Plt Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau mengatakan, pendampinganya hukum ini akan melibatkan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) beroperasi di 12 kabupaten/kota di Riau. Yan menyebut, minggu depan, pihaknya ini akan memulai pendampingan atau advokasi untuk masyarakat miskin.

“Setelah penandatanganan kontrak, kami minta kepada rekan-rekan OBH untuk langsung action memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di riau. Penuhi hak-hak mereka, dalam menghadapi permasalahan hukum,” harap Yan.

Selain itu, Pemprov Riau juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) untuk memastikan program bantuan hukum ini mencapai masyarakat di pedesaan.

Dalam kerjasama dengan 14 OBH yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov Riau menyiapkan draft kontrak. Program ini mencakup perkara yang sedang litigasi atau berproses di pengadilan, serta yang masih dalam proses penyidikan.

Yan menyebut, tahun ini Pemprov Riau berencana memberikan bantuan hukum kepada 120 masyarakat miskin. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 93 orang. “Kami berharap masyarakat miskin dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut. Sebagai bukti pemerintah peduli akan hak-hak masyarakat,” ujarnya. (Mcr)

DharmadihukumRiauYan
Comments (0)
Add Comment