Yang Ada Ditelantarkan, Pengadaan Alat Berat DLHK Pekanbaru Dipertanyakan

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, telah mengajukan pengadaannya mobil angkut dan alat berat dengan jenis dua (2) unit Buldozer dan dua (2) unit Excavator. Kemudian ditambah lagi 41 unit armada angkut, serta 114 unit Pick Up.

Hal itu sebagaimana dipaparkan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, dalam halnya demikian dilansir pada media online terkait tersebut. Sehingga hal pemberitaan itu, menjadi perhatian serius pihak Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pres Indonesia (DPW A-PPI) Riau.

Seperti disampaikan Berti Sitanggang yang merupa Ketua DPW A-PPI Riau. Disebutkan dia, harusnya pihak DLHK Kota Pekanbaru diminta jangan halu, dengan hal demikian. Yaitu pengadaannya armada dan alat berat lagi. Sementara yang ada saja tidak pernah dirawat itu di TPA tersebut.

“DLHK Kota Pekanbaru itu diminta jangan halu meminta pengadaan armada dan alat berat lagi. Sementara yang ada tak pernah dirawat. Hingga kami ini menduga ada alat berat di TPA itu terbuang begitu saja tanpa ada perhatian dilakukan pihak DLHK. Serta ada satu Alat berat jenis Excavator merek Komatsu tertimbun sampah,” ungkap Berti Sitanggang.

Hal itu, sambungnya, dikarenakan tak ada perhatian serius dari pihak DLHK didalam melakukan perawatan. Sehingga disaat ini ada sejumlah aset yang terabaikan begitu saja. Parahnya lagi, kata Berti Sitanggang, kalau melihat di workshop yang berbeda di TPA 2, ada itu alat berat lain sudah banyak menjadi rongsokan.

Diketahui ujarnya, tahun 2021 pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan pembelian dua alat berat, satu diantaranya Buldozer CAS dan Excavator merek Hitachi dan itu yang sebelumnya disana (TPA) telah ada Buldozer Merk CAT D6 dan juga Excavator merek Komatsu Street 7.

“Artinya itu telah ada 4 unit alat berat, dua Excavator, bahkan ditambah dua Buldozer. Tetapi kenapa, sekarang DLHK minta lagi untuk pengadaan alat berat, apakah halnya dengan 4 alat tersebut tidak mampu untuk memenuhi pekerjaan penanganan sampah di TPA,” tegas Berti.

Berti kembali menegaskan, bahwa jika alat tersebut ada mengalami kerusakan, maka harus diperbaiki. Bukan dengan langsung minta beli baru, sementara yang sudah ada tidak dirawat. Kalau demikian, artinya tidak mengerti bekerja, kalo tidak mengerti kerja, berhenti dari situ sebagai pejabat.

Berti dikesempatan itu mengatakan, kalau pihaknya (DPW A-PPI) ini meminta Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, agar kedepanya didalam menempatkan pejabat diposisinya untuk terlebih dulu perhatikan kompetensi calon pejabat yang mau di tempatkan pada posisi jabatan yang akan diembankan. (Rez)

alatberatDLHKPekanbaru
Comments (0)
Add Comment