DERAKPOST.COM – Tersangka YW oknum Satpol PP ini diringkus Kepolisian. Hal itu, karena diduga menyimpan sabu.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus salah seorang pegawai berinisial YW, yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, penangkapan ini bertepatan dengan berjalannya Operasi Sandi Antik Seligi 2024, yang diberlakukan sejak 20 Maret 2024 hingga 2 April 2024.
“Kami kembali mendapatkan pelaku kasus narkoba berinisial YW. Dia menyimpan empat paket sabu dan tiga butir pil ekstasi,” sebutnya kepada wartawan.
Selain menangkap YW, kata Arsyad, pihaknya juga menangkap TS, seorang karyawan swasta. Keduanya ditangkap pada 24 Maret 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan, Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram milik tersangka YW.
“Kemudian tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dari semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka YW, yang berprofesi sebagai PNS di Satpol PP Tanjungpinang.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub menegaskan, bahwa pihaknya juga telah menerima informasi tersebut.
“Kami akan segera berkoodinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk menindak lanjuti pelaku inisial YW itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, dengan adanya peristiwa ini, ia mengaku malu atas perbuatan salah satu oknum pegawai Satpol PP Kota Tanjungpinang itu.
“Demi mencegah terjadinya hal yang sama, kami akan melakukan evaluasi terhadap para personel,” tutupnya. (Suk)