AMPR Nilai Lurah Pebatuan di Kecamatan Kulim Masih Pasif Pelayanan pada Masyarakat

0 110

DERAKPOST.COM – Disaat ini pihak Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR) melihat dan menilai, bahwa pihak Lurah Pebatuan dibawah kepemimpinan Suwandi didalam pelaksanaan pelayanan masih pasif pada masyarakat.

Hal itu, seperti disampaikan Ahmad Nasir, seorang mahasiswa yang biasa vokal dan sebagai Koordinator Lapangan diberbagai aksi demonstrasi. “Secara umum itu, saya menilai Lurah Pebatuan bernama Suwandi masih berperilaku pasif dan masih memilik harga diri yang rendah dan sulit mengenali kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pemaparan itu disampaikan Ahmad Nasir ini didalam agendanya Program Door Stop Interview Narasumber, Jumat, (19/4/2024) di Pekanbaru. Sebutnya, dimana diketahui Lurah Pebatuan Suwandi memilih percayai orang lain dari alih-alih dirinya sendiri. Hal itu seakan menggambarkan kepemimpinan begitu sangat tidak profesional.

Ahmad Nazir seorang Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK itu menyebutkan, bermula mendengar akan sebuah peristiwa proses pengajuan halnya penandatanganan Surat Kehilangan Tanah itu oleh seorang Warga Inisial YK pada pihak Kelurahan Pebatuan itu. Namun ini tidak kunjung diterima dan tidak ditandatangani hingga kini.

Pernyataan senada disampaikan oleh YK. Padahal dirinya sudah ajukan pengajuan laporan kehilangan ke kepolisian secara tertulis, serta surat saksi-saksi dan surat tersebut tentu harus ada tandatangan RT dan RW serta Lurah setempat.  “Tetapi itu hingga kini tak ada sama sekali. Maka itu, sangat disesalkan,” ungkap YK.

Untuk diketahui, YK menyebutkan, bahwa proses yang dia lakukan itu, adalah saran dari pihak BPN Kota Pekanbaru. Dikarena dilakukan ini tentu sesuai sebuah regulasi pihak BPN Kota Pekanbaru. Tetapi hal ada penolakan untuk menandatangani itu, oleh pihak kelurahan dan RT itu. Tentu, sikap ini yang menjadi tanda tanya besar.

YK yang juga Dosen Fakultas Hukum pada Universitas ternama di Riau itu, menyebut, dimana yang menjadi alasan penolakan ini karena sudah adanya pihak-pihak luar atau pihak yang mengaku sebagai pemilik surat tanah tersebut.

“Padahal, juga perlu diketahui, surat-surat dari pihak saya (YK), dan dua rekan lainnya (Atas nama pemilik) sudah komplit alias lengkap, tidak ada satupun yang kurang dari surat SKGR, baik pembayaran pajak, dan surat surat bukti kepemilikan tanah lainnya,” terang YK, dengan wajah mulai memerah.

Tidak sampai disitu, YK sudah berkali-kali menghubungi bahkan mendatangi Kepala Kelurahan Pebatuan juga perangkat pada didaerah itu. Dengan harapan, agar untuk menandatangan dokumen yang berkaitan proses pengajuan surat kehilangan. Tapi, oknum yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen tersebut.

Untuk diketahui. Katanya, pihak-pihak yang mengaku, sebagai pihak pemilik tanah, hal  sudah dibatalkan di pengadilan pada tahun 2004. Dan sekarang muncul lagi dari pihak yang sama yang mengaku kembali bahwa tanah itu merupa miliknya, namun dengan tanpa memunculkan ada surat mereka.  (Rza)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.