Anak Pemilik Warung Digauli Tetangganya Berulang Kali

0 401

MP, XIII KOTO KAMPAR – Seorang anak remaja pemilik warung yang masih berusia 12 tahun digauli seorang pria, berinisial BU, 19 tahun secara berulang kali.

Perbuatan mesum itu diketahui tetangga lalin, dan langsung dilaporkan ke ibu korban, SU membuat laporan ke Kapolsek XIII Koto Kampar.

SU sendiri membuka warung di Perumahan Rayon D Kebun Kemitraan PT. Padasa Enam Utama (PEU) Dusun IV Desa Siberuang. Dan kediaman BU bersebelahan dengan warung SU.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH dalam siaran persnya, Jumat (26/3/2021), membenarkan peristiwa itu.

Dikatakan, begitu mendapatkan laporan dari orangtua korban, sebut saja namanya Melati, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian pada Kamis malam (25/03/2021) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mencari keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada di daerah Bukit Suligi perbatasan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Setiba di lokasi masih kawasan Perkebunan Kemitraan PT. Padasa Enam Utama (PEU), polisi langsung menangkap BU.

Kepada penyidik Polsek XIII Koto Kampar, tersangka BU in mengakui perbuatan dan menyatakan siap untuk bertanggungjawab atau perbuatan bejatnya.

Peristiwa itu dilakukannya pertama kali pada Senin (25/01/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Ketika itu pelaku berada kediamannya di Perumahan Rayon D Kebun Kemitraan PT. Padasa Enam Utama Dusun IV Desa Siberuang.

Berawal ketika ia memesan kopi di warung orangtua korban, yang kebetulan bersebelahan dengan rumahnya.

Pelaku meminta diantarkan ke rumahnya. Pesanan kopi sudah datang, BU pun melancarkan niat jahatnya. Menyuruh Melati menaruh kopi itu ke kamar tidurnya.

Ketika itu lah pelaku menyuruh korban duduk dulu. Lalu dia pun membujuk korban untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.

Korban menolak, tetapi pelaku BU tetap memaksa. Di bawah ancaman, korban pun tak berdaya dan kehormatannya pun direngut paksa.

Mirisnya, perbuatan asusila ini pun berulang selama 10 kali dalam waktu yang berbeda. * (rls)

berita yang sama bisa diklik di [//@Medium Pos:Repost] http://share.babe.news/al/vxfvfcUSvR

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.