DERAKPOST.COM – Ulah tindakan yang tak terpuji dilakukan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW) dari Kabupaten Deli Serdang. Korban termakan janji palsu dan rugi hingga Rp1,3 miliar.
Maka, disaat ini Polda Sumut tangkap IRT yang tipu warga dengan modus anak jadi polisi. NW ditangkap atas tuduhan menipu seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Afnir. Modus operandi itu adalah janji palsu untuk memasukkan anak korban ke dalam kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dari Polda Sumut Kombes Sumaryono kepada media ini. Sumaryono, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada 25 Agustus 2023, melalui perantara Iptu Supriadi bertugas di Polres Sergai.
“Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya pasti bisa dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian dengan imbalan harus pembayaran sebesar Rp500 juta,” jelasnya.
Korban yang percaya dengan janji tersebut, melakukan pembayaranya secara bertahap, tercatat dalam beberapa kuitansi yang ada dikeluarkan saat pembayaran.
Dikutip dari detik.com. Namun, setelah itu beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak kunjung menjadi anggota kepolisian. Tapi, dari NW kembali tawarkan kesempatan kepada korban yang dengan iming-iming anaknya dapat masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan harus membayar Rp1,2 miliar.
Korban yang masih tertarik, menambahkan sejumlah uang lagi sehingga total diberikan mencapai Rp1,350 miliar. Tapi kenyataanya anak korban itu tidak lulus seleksi masuk Akpol. Karena ini merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus kepada Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Yang setelah dilakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengumpulkan bukti dan mendapati bahwasa NW telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. “Atas perbuatannya itu, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP adalah tentang penggelapan dan penipuan. Pasal itu jelas demhan mengancam hukuman empat tahun penjara,” tambahnya. (Fad)